Bos Sipoa, Segera Disidang Kasus Pencucian Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Nov 2018 08:50 WIB

Bos Sipoa, Segera Disidang Kasus Pencucian Uang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Hingga Kamis (1/11/2018) kemarin, sudah tiga bos Sipoa yang ditahan. Yakni Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa. Sementara tiga tersangka lainnya, pendeta Ronny Suwono, Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto, masih belum ditahan. Sementara, berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tak lama lagi, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dugaan TPPU yang dilakukan Budi, Klemens dan Aris, yakni diduga mengalirkan sejumlah dana konsumen ke beberapa pihak hingga pembelian asset-aset untuk proyek Sipoa lainnya. Sejak Oktober 2018 kemarin, berkas TPPU Budi, Klemens dan Aris sudah di Kejaksaan Tinggi Jatim. Jaksa Kejati Jatim, Rachmad Hari yang meneliti berkas perkara ini menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LPB/ 373/ III/ 2018/ UM/ Jatim yang dilaporkan oleh Dikky Setiawan bersama 76 korban pembelian apartemen Royal Afatar World (RAW) melalui SPKT Polda Jatim pada 26 Maret 2018 silam. Kepada petugas, para korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar atas ulah para tersangka. Pasalnya, apartemen yang dijanjikan tidak kunjung diserahterimakan. Sedangkan kronologis kasus yang menjerat ketiga terdakwa hampir sama dengan laporan Polisi sebelumnya, bernomor LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Bedanya hanya soal adanya penambahan pasal pencucian uang yang sebelumnya tidak ada. Lalu soal materi laporan lebih mengedepankan soal bilyet dan cek kosong, terang Jaksa Hari. Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Sipoa Group. Mereka pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para korban. Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra sendiri saat ini sudah menghadapi persidangan dengan perkara yang sama tapi dengan pelapor yang berbeda. Setelah menjalani tahap dua, Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Secepatnya yah, akan disidangkan. Sedang kita periksa, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati jatim Richard Marpaung. Sementara itu, Kasubdit II Hardabangta Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Ruru Wicaksono menjelaskan, Budi Santoso dan Klemens Sukarno, kembali menjadi tersangka atas laporan konsumen dengan sangkaan TPPU. Hal ini berdasarkan atas pemberian cek kosong yang awalnya dijanjikan sebagai uang pengembalian konsumen Sipoa. Kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp165 milliar. Kerugian ini baru dari satu proyek dari sembilan proyek yang dinaungi Sipoa, yakni Royal Afatar World. PAdahal masih banyak proyek lain," kata Ruruh. Diperkirakan ada sebanyak 1.104 nasabah yang menjadi korban di proyek Royal Avatar World produk hunian dari PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group). Pada apartemen yang rencananya akan berdiri pada lahan samping Tol Menanggal Surabaya ini telah ada 619 korban yang melunasi pembayarannya. Desember 2017 dijanjikan akan ada serah terima unit. Sayangnya, hingga September janji itu diingkari pengembang. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU