Home / Hukum & Pengadilan : Majelis Hakim Vonis 6 bulan, Malah Kembalikan Aset

Bos Sipoa Terbukti Cuci Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 23:49 WIB

Bos Sipoa Terbukti Cuci Uang

Budi Mulyono, Julian Romadona - Tim Wartawan Surabaya Pagi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin sidang kasus Sipoa jilid II, sangkaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tiga terdakwa Budi Santoso, Aris Birawa dan Klemens Sukarno Chandra, berbanding terbalik dalam kasus Sipoa jilid I. Bila dalam vonis kasus Sipoa jilid I, yang hanya dua terdakwa, yakni Budi dan Klemens, hakim I Wayan Sosiawan memvonis 42 bulan (3 tahun 6 bulan). Justru, Jumat (15/2/2019) kemarin, majelis hakim yang diketuai hakim Sifaurosidin, mengobral putusan jauh dari tuntutan jaksa. Hakim Sifaurosidin hanya memvonis tiga terdakwa Budi, Klemens, dan Aris, dengan hukuman enam bulan penjara. Kasus degan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifaurosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar hakim Sifaurosidin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jumat (15/2/2019). Atas putusan ini, Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono menyatakan langsung akan mengajukan banding. "Terhadap putusan itu saat ini juga JPU menyatakan banding. Karena tuntutan pidana putusan masih tidak tepat. Misalnya masalah barang bukti masih belum sesuai dengan apa yang kami minta," kata Asep. Bahkan Asep sempat menanyakan terkait tindak pidana TPPU. **foto** Alasan Hakim Vonis 6 Bulan Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifaurosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi. Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil," kata hakim Sifaurosidin seusai sidang. Meski demikian majelis hakim tetap menganggap mereka bersalah menipu konsumennya. Perbuatan ketiganya dianggap sudah merugikan para konsumennya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Dalam sidang vonis kemarin, hanya dua terdakwa yang hadir. Yakni, Klemens dan Aris Birawa. Sementara Budi Santoso tidak hadir karena masih sakit. Kesakitan ini ditunjukkan dengan surat sakit yang ditunjukkan JPU kepada majelis hakim. Jaksa Soroti Barang Bukti Sipoa Sementara, Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono juga menyoroti putusan majelis hakim yang selain menghukum pidana ketiga terdakwa juga meminta JPU mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita. Barang bukti itu sebenarnya masih belum bisa dikembalikan karena masih akan digunakan sebagai bukti laporan kasus penipuan lain terkait Sipoa yang kini sedang disidik Polda Jatim, kata Asep. Barang bukti yang diminta untuk dikembalikan di antaranya, BPKB empat mobil Daihatsu Grand Max L 1621 DA, L 1819 DA, L 1733 DA dan L 1718 DA atas nama PT Kurnia Jedine Santosa. Selain itu, semua bidang tanah milik para pemohon dan atau atas nama perseroan serta uang tunai senilai Rp 21 miliar. "Barang bukti dikembalikan kepada pemilik di mana barang itu disita. Sementara kami menerima banyak SPDP perkara penipuan lain yang kini sedang ditangani Polda Jatim," ungkapnya. **foto** Aris Birawa Segera Bebas Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Sugeng Teguh Santoso tidak peduli dengan keberatan jaksa. Dia tetap meminta aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti untuk segera dikembalikan. Jaksa menurutnya harus menjalankan putusan dari majelis hakim. "Barang bukti terkait aset, tanah, uang dan mobil mohon segera dikembalikan semua. Yang jelas aset milik perseorangan dan badan hukum harap dikembalikan karena sudah terjadi perdamaian," kata Sugeng. Sugeng juga meminta terdakwa Aris Birawa segera dibebaskan dari tahanan. Aris menurutnya sudah menjalani masa hukuman delapan bulan. Lebih dua bulan dari vonis majelis yang menghukumnya enam bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Klemens dan Budi tidak bisa dibebaskan karena dalam kasus berbeda, keduanya divonis 3,5 tahun penjara. **foto** Korban Sipoa Minta Jaksa Tidak Banding Selang beberapa jam hakim menjatuhkan vonis 6 bulan untuk Budi, Klemens, dan Aris Birawa, korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) justru meminta jaksa untuk tidak melakukan upaya hukum dari putusan hakim PN Surabaya, Jumat (15/2/2019) kemarin. Dalam surat Ketua Paguyuban PCS Peter Yuwono, ditujukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang diterima Surabaya Pagi Jumat (15/2/2019), menyebut agar tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 6 bulan yang diberikan hakim kepada 3 terdakwa. Dan kami berharap dari kejaksaan untuk tidak melakukan upaya banding dan apabila hal itu dilakukan pihak kejaksaan, maka kami 900 orang yang tergabung dalam PCS akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kejati Jatim selama 7 hari berturut-turut, ungkap Peter saat dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (15/2/2019) malam tadi. **foto** Selain itu, Paguyuban PCS juga meminta Kejati Jatim untuk segera mengembalikan barang bukti kepada korban yang telah diberikan surat pernyataan oleh tiga Terdakwa. Bahwa para terdakwa dengan korban yang tergabung dalam paguyuban PCS, telah menandatangani surat pernyataan dan penyerahan atas benda-benda (bergerak dan tidak bergerak) dalam perkara yang sudah diputus, nantinya akan dikembalikan oleh para Terdakwa kepada korban (yang tergabung dalam PCS), sebagai refund-nya Baik melalui uang tunai dalam sitaan, maupun penjualan aset secara bersama dalam benda sitaan). Surat pernyataan tertanggal 18 Desember 2018 jo Surat Pernyataan tertanggal 16 Februari 2019, tulis Peter di dalam surat yang ditujukan kepada Kejati Jatim itu. Sementara, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Antonius Mulyono, tidak berkomentar banyak atas putusan 6 bulan penjara untuk Budi, Klemens dan Aris ini. Putusan 6 bulan ini khan LP nya PCS yah. Kita gak ikut campur. Apalagi PCS sudah dibayar semua, jelas Antonius kepada Surabaya Pagi, semalam. Namun Antonius menjelaskan untuk putusan 3 tahun 6 bulan dalam laporan perkaranya tahun 2017, sudah sangat fair. Berbeda untuk kasus P2S ini mas, bos Sipoa dihukum 3,5 tahun. Itu sangat fair. Karena memang sipoa tidak membayar 73 orang secara keseluruhan. Ini sudah blunder buat Sipoa. Andaikan kalau Sipoa mau bayar untuk 73 orang ini, yah tidak menutup kemungkinan mereka bisa bebas semua, jawab Antonius. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU