BPH Migas: Lembaga Penyalur Swasta Harus Buka SPBU di Wilayah 3T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 15:06 WIB

BPH Migas: Lembaga Penyalur Swasta Harus Buka SPBU di Wilayah 3T

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada Kamis (17/1) diadakan acara pembukaan SPBU Shell di Jalan Mayjend Yono Suwoyo yang merupakan salah satu diantara empat lokasi. Untuk di wilayah Surabaya juga dibuka pada Jalan Raya Prapen. Selain itu, di kawasan Sidoarjo pada Waru dan Diponegoro. Acara tersebut dihadiri oleh Muhammad Ibnu Fajar, anggota Komite BPH Migas, Wahyu Indrawanto, Direktur Shell Indonesia, dan Kepala Bidang PLL Bapenda Provinsi Jawa Timur Ismawan Taramurti. Muhammad Ibnu Fajar dalam sambutannya menyebutkan tiga faktor utama kelancaran distribusi di seluruh Indonesia yaitu availability, menekankan pada ketersediaan dan keterlibatan penyedia. Selain itu, faktor kedua berupa accessibility menjadi hal penting karena bila ada ketersediaan ternyata terdapat kendala transportasi dan tidak mendukungnya infrastruktur. Faktor ketiga terletak pada affordability, melalui program BBM Satu Harga diupayakan terwujudnya keadilan energi. Pada tahun 2017, jumlah lembaga penyalur mencapai 7451 namun tidak cukup untuk cover wilayah daratan Indonesia yang mana sebesar 1,9 juta kilometer persegi. Hal ini berarti untuk satu lembaga penyalur memiliki akses sekitar 250 km persegi yang jelas tidak ideal, ujar Ibnu Fajar dalam sambutannya di acara pembukaan SPBU Shell tersebut. Keterbatasan ini mengakibatkan ketimpangan antara distribusi di Jawa dengan luar Jawa sehingga munculnya usaha warga dalam bentuk Pertamini. Meskipun Ibnu Fajar mengakui peran Pertamini cukup bermanfaat untuk masyarakat yang sulit mengakses lembaga penyalur terdekat. Namun, usaha ini dianggap illegal karena mengacu pada UU 22 tahun 2001 ada empat ijin dalam kegiatan usaha hilir migas seperti pengolahan, transportasi, penyimpanan, dan niaga. Pemerintah akan tetap berusaha menertibkan usaha Pertamini ini karena tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan jumlah yang besar yaitu sekitar 120.000, tambahnya, ketika diwawancarai pihak Surabaya Pagi pada Kamis (17/1). Untuk mengatasi permasalahan keterbatasan dalam kelancaran distribusi di seluruh wilayah Indonesia, Ibnu Fajar menghimbau para lembaga penyalur swasta agar ikut andil. Keterlibatan lembaga penyalur swasta harus didukung, bukan sebagai kompetitor melainkan mitra yang fokus pada bagaimana memberikan akses pada masyarakat. Sehingga, kecenderungan orientasinya pada masyarakat, tandasnya. Anggota Komite BPH Migas tersebut juga menjelaskan bahwa sedang dalam tahap penggodokan mengenai peraturan terhadap badan usaha swasta. Tidak memberikan kewajiban untuk menyediakan produk subsidi seperti solar namun lebih pada pembagian wilayah. Ia menambahkan sesuai pada UU No. 22 tahun 2001, BPH Migas berhak memberikan kewenangan pada badan usaha yang memiliki ijin niaga umum untuk melakukan operasi pasar di lokasi dengan mekanisme pasar belum berjalan. Selain berfokus pada kelancaran distribusi, BPH Migas juga menekankan pada fungsi pengawasan khususnya untuk bahan bakar PSO. Untuk penyalahgunaan BBM, BPH Migas telah bekerjasama dengan Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan bahkan sudah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU). Tidak hanya itu, BPH Migas juga ingin membuka kantor perwakilan daerah agar fungsi pengawasan lebih mudah dilakukan dengan mengajukan perubahan Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002. pr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU