BPJS Kesehatan Putus Kontrak RS Tak Terakreditasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 18:10 WIB

BPJS Kesehatan Putus Kontrak RS Tak Terakreditasi

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo Jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sidoarjo tidak henti-hentinya mengingatkan masalah akreditasi 17 Rumah Sakit rujukan atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang sudah bekerjasama. Hal ini lantaran status akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN -KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesusai standar. Dari 17 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Sidoarjo, saat ini terdapat 2 rumah sakit yang bakal habis status akreditasinya. Yakni Rumah Sakit Siti Khodijah dan RSIA Pondok Tjandra. "Kami tak pernah lelah mengingatkan (mengoprak-oprak) rumah sakit mitra yang masa akresitasinya bakal habis. Contohnya Januari 2019 kemarin ada rumah sakit yang akreditasinya bakal habis, setelah diingatkan akhirnya selesai dan tidak ada masalah lagi," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dr Sri Mugirahayu didampingi Kabid Penjaminan Manfaat dan Rujukan, dr Erwin Widiarmanto, Kamis (2/5/2019). Dikatakan, untuk kedua rumah sakit yang bakal habis masa akreditasinya pada tanggal 16 dan 26 Mei 2019, pihaknya juga sudah mengingatkan kedua rumah sakit itu untuk mengurus status akreditasinya. Yakni melalui lisan dan secara tertulis. Apalagi, akreditasi itu harus diajukan 6 bulan sebelum habisnya masa akrditasi rumah sakit. "Kami berharap kedua rumah sakit itu segera menyelesaikan status akreditasinya. Karena menjadi syarat utama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak Tahun 2014 sesuai pelaksanaan program JKN KIS. Apalagi sejak peraturan ditetapkan masih diberi perpanjangan hingga 1 Januari 2019 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan PMK Nomor 71 Tahun 2013. Paling lambat 30 Juni 2019 harus sudah terakreditasi," ungkapnya. Lebih lanjut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu menegaskan sanksi yang diberikan ke rumah sakit yang tidak memperbaruhi status akreditasinya bakal diberi sanksi pemutusan kontrak kerjasama. Namun hingga kini, di Sidoarjo belum ada perkara hingga sampai terputusnya kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) itu. "Semua Faskes wajib memperbaruhi akreditasi itu. Karena kerjasama rumah sakit atau Faskes lainnya dengan BPJS kesehatan itu sifat dan semangatkan adalah mutual benefit atau saling menguntungkan," tegasnya. Bagi Sri rumah sakit maupun Faskes lain yang status akreditasinya tak diperbaruhi maka akan menampikkan aspek hukum dalam kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Apalagi status akreditasi rumah sakit ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak bermutu dan berkualitas. "Akreditasi wajib karena itu masuk faktor hukumnya. Akreditasi tidak hanya melindungi masyarakat (peserta JKN KIS) tetapi juga melindungi tenaga kerja yang bekerja di rumah sakit atau Faskes lainnya itu," paparnya. Kendati demikian, lanjut Sri pemutusan kerjasama rumah sakit dan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi tapi juga karena rumah sakit tidak lolos kredensialing, tidak beroperasi atau surat izin operasinya habis. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU