BPJS Kesehatan Sidoarjo Buka Layanan Daring Pandawa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 16:56 WIB

BPJS Kesehatan Sidoarjo Buka Layanan Daring Pandawa

i

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo dr Sri Mugirahayu saat beri keterangan. SP/Sugeng

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo meluncurkan program layanan 'Pandawa' untuk memberikan layanan tanpa tatap muka. 

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Layanan PANDAWA merupakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp ini untuk menghindari kontak fisik. Hal ini guna menekan penyebaran covid-19. 

"Inovasi layanan Pandawa ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus  layanan administrasi, jadi tidak harus ke Kantor, cukup menghubungi nomor kontak di layanan Whatsapp kami," Kata Sri Mugirahayu saat menyampaikan inovasi layanan Pandawa, Rabu (23/9/2020).

Untuk memanfaatkan layanan tersebut dapat menghubungi di Nomor Whatsapp 0858-0622-7043, Cukup menyampaikan keperluannya apa, maka pihak BPJS Kesehatan langsung mengarahkan. 

Inovasi program pandawa ini melayani 10 jenis layanan, diantaranya, pengurangan anggota keluarga (meninggal), perubahan puskesmas/klinik, Perubahan kelas rawat, perubahan identitas, pengaktifan atau penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri. 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bangun Drainase Sepanjang 1 KM di Ruas Jalan Beton Geluran – Suko 

Cetak kartu, pendaftaran PBPU Baru, Perubahan data PNS/TNI/Polri, pengaktifan kembali kartu anak PPU dibawah 21 tahun dan pendaftaran bayi baru lahir. 

Saat ini, tambah Sri Mugirahayu, aplikasi pandawa ini sudah diluncurkan pada 2 September yang lalu, dan setiap hari masyarakat yang memanfaatkan layanan ini terus bertambah. Sekarang setiap harinya hampir 300 orang. 

Selain itu, ada juga aplikasi mobile JKN yang bisa digunakan untuk fasilitas layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan jarak jauh hingga dipergunakan sebagai pendaftaran antrian daring di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

"Mobile JKN ini juga melayani relaksasi tunggakan, bagi peserta yang melakukan pembayaran minimal 6 bulan, dan satu bulan tagihan iuran berjalan," ungkapnya, sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020. Sg

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU