BPJS Ketenagakerjaan Beri Tunjangan Korban PHK di 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 16:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Tunjangan Korban PHK di 2020

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu merasa risau, pasalnya pemerintah menjanjikan insentif bagi korban PHK yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat tunjangan atau insentif selama enam bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan tambahan dari benefit yang selama ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diketahhui sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima manfaat jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Gak ada tambahan iuran. Manfaatnya ditambahkan, manfaat itu termasuk cash benefit selama enam bulan, nanti jumlahnya ditentukan. Kemudian yang kedua terkait dengan pelatihan, retraining, kemudian job placement, katanya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019). Artinya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat upah tambahan selama enam bulan setelah mereka di PHK. Untuk itu, poin tambahan manfaat itu sekaligus merevisi pasal di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan masuk ke dalam pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, program jaminan pengangguran tersebut bersifat komplementer dengan Kartu Pra Kerja. Pasalnya, target utama dari Kartu Pra Kerja adalah mereka yang belum bekerja sedangkan program jaminan pengangguran menyasar mereka yang mengalami PHK. Saat ditanya mengenai besaran insentif yang diterima, Airlangga menyebut semuanya masih dihitung di aktuaria.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU