Home / Kesehatan : Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjalank

BPJS Pecahkan Masalah dengan Program Baru 

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Des 2018 11:32 WIB

BPJS Pecahkan Masalah dengan Program Baru 

Surabayapagi.com -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjalankan program baru yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 18 Desember 2018 mendatang. Peraturan ditetapkan karena jasa layanan jaminan kesehatan mengalami beberapa kendala dalam proses pelayanannya. Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primet Chohari saat dijumpai di Kantor Cabang Utama BPJS Jemursari menjelaskan Ada juga yang baru membayar jaminan ketika masuk rumah sakit dan banyak tunggakan yang tak terbayar." Terdapat beberapa program yang akan dijalankan terkait peraturan presiden ini. Diantaranya adalah jika peserta nunggak dua bulan akan dihentikan sementara pada awal bulan, lanjutnya Sebelumnya dihentikan sementara setelah menunggak dua bulan sebelas hari. Adanya peraturan baru ini akan langsung dihentikan jika nunggak dua bulan, tambahnya. Mendaftarkan pemberi kerja dan pekerjanya ke layanan jaminan kesehatan sebagai perserta dan membayarkan tagihannya. Untuk kategori instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, dan PNS dengan besaran tanggungjawab pembayaran pemberi kerja tiga persen. Sedangkan kategori instansi BUMN, BUMD, BUMS besaran tanggungjawab pembayaran pemberi kerja empat persen. Untuk warga negara yang pergi ke luar negeri masih harus membayar tagihan. Tetapi peserta akan terbebas jika peserta di luar negeri sudah lebih dari enam bulan, Jadi enam bulan pertama peserta masih membayar tagihannya. Kata Chohari. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa akan ada sanksi administratif untuk peserta yang terlambat membayar. Sanksi tersebut bisa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Ya, teguran tertulis akan dilakukan melalui surat yang dikirimkan melalui SMS maupun teguran melalui telepon. Selain itu karena jumlah orang dalam BPJS terbatas, kami mempunyai kader JKN yang membantu proses penagihan dari rumah ke rumah, dijelaskan Herman Dinata.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU