BPK Audit Ulang Kerugian Negara Kasus PT DOK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Des 2018 09:18 WIB

BPK Audit Ulang Kerugian Negara Kasus PT DOK

SUARABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dikabarkan sedang melakukan audit ulang untuk menghitung kerugian negara pada pengadaan floating dock crane oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS). Pendalaman audit atas kerugian negara pada proyek pengadaan barang senilai Rp 63,5 miliar tersebut sudah dilakukan di Kejati Jatim sejak satu minggu ini. "Benar, sudah saat minggu ini BPK ngantor di Kejati," kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi usai menjadi narasumber seminar Jurnalism Is Not Crime yang diadakan Wartawan Hukum Surabaya (Wankum) di Empire Palace, kemarin. Saat ditanya apakah pihaknya juga melibatkan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi (PPATK) guna melacak aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat PT DPS, Mantan Kajari Surabaya ini hanya tertawa kecil. "Ada deh, nanti ada saatnya,"singkat Didik. Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura, Antonius Aris Saputro sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Tersangka Antonius Aris Saputro merupakan pemenang tender pengadaan floating dock crane, setelah PT DPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015, sebesar Rp 200 miliar. Harga tender yang dimenangkan tersangka Antonius sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar oleh PT DPS sebesar 4,5 juta dolar atau Rp 63,5 miliar. Namun, dari audit BPK diketahui, jika floating dock tersebut merupakan barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Dimana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun. Akibatnya, barang yang sudah renta itu dalam kondisi keropos dan akhirnya kandas dilaut saat akan dikirim ke PT DPS. Ironisnya, kondisi barang yang purna itu telah diketahui oleh pihak PT DPS. Bahkan tersangka yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Penyidik juga mengendus kejanggalan pada nilai asuransi pada tenggelamnya floating dock crane tersebut. Nilai polis asuransinya tidak sebanding dengan harga pengadaan barang, yakni hanya senilai Rp 1,5 miliar. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap keterlibatan sejumlah orang pada proyek pengadaan floating dock crane tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU