BPKP Jatim Monitoring Dana Desa Kabupaten Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Des 2020 08:23 WIB

BPKP Jatim Monitoring Dana Desa Kabupaten Mojokerto

i

BPKP Jatim Gelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penggunaan DD di Kabupaten Mojokerto. SP/ Agus Dwy S

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menggelar Workshop, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Mojokerto, Selasa (01/12/2020). 

Agenda yang diikuti Kepala Desa (Kades), Camat se-Kabupaten Mojokerto tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin. 

Baca Juga: Hadiri Raker PKK, Bupati Ikfina Jelaskan Soal Mandatory Spending

Dalam kesempatan ini, Didik Chusnul Yakin menyampaikan arahan Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo yang kebetulan berhalangan hadir. Didik menyampaikan, workshop kali ini diharapkan mampu membawa manfaat bagi pemerintah desa (pemdes) di lingkungan Kabupaten Mojokerto. 

"Kami berharap, agenda kali ini membawa manfaat bagi pemdes, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Mojokerto," ujar Didik menyampaikan sambutan Pjs Bupati Mojokerto.

Didik menambahkan, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah membawa perubahan yang luar biasa terhadap pemdes. Kondisi desa saat ini dinilai lebih maju. 

"Kondisi desa saat ini sudah jauh lebih baik dan lebih maju, dibandingkan dengan kondisi desa sebelumnya, di sisi pengelolaan anggaran, desa sudah bisa mengelola anggaran secara penuh," tuturnya. 

Baca Juga: Tilik Deso, Bupati Ikfina Ajak Warga Aktif Cegah Stunting

Menyinggung soal Dana Desa, lanjut Didik, anggaran Dana Desa memiliki tren kenaikan. Semakin tahun, anggaran Dana Desa yang diterima pemdes selalu ada tambahan nominal. "Tentunya, dengan anggaran yang semakin besar, maka semakin besar pula tanggungjawab pemegang pengelolaannya," imbuhnya. 

Didik menjelaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemkab Mojokerto telah mengalokasikan DD sekitar Rp 234 miliyar lebih untuk 299 desa di lingkungan Kabupaten Mojokerto. "TA 2021, DD Kabupaten Mojokerto telah dialokasikan sekitar Rp 238.562.799.000 rupiah. Jumlah tersebut sudah naik sekitar Rp 3 miliyar lebih," bebernya. 

Dalam pandemi Covid-19 ini, Didik menambahkan, pemdes di Kabupaten Mojokerto juga telah berpartisipasi dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut terbukti, pemdes telah melakukan refocusing anggaran. 

Baca Juga: Monitoring Pemilu Serentak 2024, Bupati Ikfina Tinjau 3 TPS

"Yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan, akhirnya digeser ke bidang penanggulangan bencana, kedaruratan. Intinya untuk membiayai penanganan Covid-19," jelasnya. 

Masih kata Didik, Pemkab Mojokerto berharap, penggunaan anggaran DD TA 2021 nanti, pemdes harus merujuk pada peraturan Kementerian Desa serta tepat penggunaannya. "Kami harap, agar APBD 2021 soal DD wajib digunakan sesuai kebijakan yang ditentukan. Para Kades juga agar dapat mengelola (Dana Desa, red) secara akuntabel, partisopan dan tertib," pungkasnya. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU