BPN Berikan Surat Ganti Rugi Proyek Bandara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jul 2019 14:44 WIB

BPN Berikan Surat Ganti Rugi Proyek Bandara

SURABAYAPAGI, Tangerang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan surat kepada pengadilan setempat untuk membayar ganti rugi bangunan proyek bandara Internasional Sokerano-Hatta yang dititipkan PT Angkasa Pura II sebagai konsinyasi. Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Himsar mengatakan, membuat surat ke pengadilan karena telah terjadi musyawarah dengan pemilik lahan untuk proyek bandara. "Ini sesuai perintah Menteri ATR/BPN bahwa PT Angkasa Pura sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk segera membayar," katanya, Minggu (7/7). Masalah tersebut terkait PT Angkasa Pura II (PT AP II) membangun landasan pacu III bandara terbesar di Indonesia sehingga tanah warga di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terkena proyek tersebut. Namun dari data BPN setempat, bahwa lahan penduduk yang terkena dampak di Desa Rawa Rengas sebanyak 2.819 bidang. Sedangkan, 2.488 bidang diantaranya telah dibayarkan secara langsung kepada pemilik tanah yang terken proyek landasan pacu tersebut. Sebanyak 119 bidang tanah dilakukan relokasi oleh PT AP II seperti sekolah, tempat ibadah dan sarana publik lainnya. Demikian pula dari jumlah bidang tersebut, sebanyak 212 bidang dilakukan konsinyasi (dititipkan) ke PN Tangerang karena tidak ada kesepakatan para pihak. Himsar mengatakan dari 212 bidang tanah itu, maka sebanyak 56 bidang dibayar ganti rugi karena telah tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihaknya yang mengklaim. Dia menambahkan pihaknya telah melakukan musyawarah dengan warga setempat agar diberikan ganti rugi tapi hanya bangunan sesuai aturan bahwa ditentukan oleh aparsial (penilai publik). Dia menjelaskan sudah ada solusi dari Menteri ATR/BPN, atas permintaan Dirut PT AP II untuk dapat dibayarkan hanya bangunan. Dia menambahkan, sehubungan nilai ganti rugi tanah tetap dikonsinyasi di PN Tangerang sampai status kepemilikan menjadi jelas atau adanya penyelesaian musyawarah antara para pihak. Trg/03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU