Home / Pilpres 2019 : Tunda Ajukan Gugatan ke MK

BPN Dinilai tak Punya Cukup Bukti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 12:26 WIB

BPN Dinilai tak Punya Cukup Bukti

SURABAYAPAGI.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia Ari Junaedi menilai batalnya BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti. BPN baru akan mengajukan gugatan pada Jumat (24/5) atau hari terakhir batas waktu melayangkan gugatan. "Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul," kata Ari di Jakarta, Kamis (23/5/2019). Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu tiga hari adalah bukan hal yang mudah. "Siapa pun penggugatnya harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut," kata Ari. Menurut Ari, BPN seperti tidak fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang berujung rusuh dua hari ini. "Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan," kata pengajar di sejumlah kampus ternama ini. "Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi, energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti," tambah Ari. Sebelumnya laporan tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan BPN ditolak oleh Bawaslu. Menurut Ari hal ini juga menunjukkan BPN tidak siap dengan bukti-bukti. "Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan," kata mantan wartawan ini. Tak Merinci Alasan Ditunda Sementara itu, Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa gugatan permohonan sengketa hasil Pemilu kubu 02 baru akan dilayangkan pada Jumat 24 Mei 2019. "Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Andre saat dikonfirmasi, kemarin. Andre juga tak merinci alasan mengapa gugatan ke MK ditunda yang seharusnya dijadwalkan kemarin. Sebelumnya Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno direncanakan akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK pada sore kemarin. Tim Prabowo, Dipimpin Hashim Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi mendapuk Hashim Djojohadikusumo, sebagai pimpinan yang melaporkan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo," kata Sandiaga di kediaman Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin. Menurut mantan wagub DKI ini, jalur MK adalah langkah konstitusi yang ditempuh pihaknya sebagai bentuk perlawanan dugaan kecurangan terjadi selama Pilpres 2019. "Rencananya kami akan mengumumkan tim besok setelah Salat Jumat. Ini adalah bentuk langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," jelas Sandi. Tim Jokowi, Dipimpin Yusril Sementara itu, untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Program TKN Jokowi-KH Maruf, Arya Bima mengatakan, Tim Hukum 01 diisi pakar terkait yang dipimpin oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga kuasa hukum Jokowi-Maruf. "Tim ini di ketuai Prof Yusril (Ihza Mahendra), kata Arya di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU