BPOM Amankan Bahan Baku Jamu Cair Tanpa Izin Produksi di Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Mar 2018 11:44 WIB

BPOM Amankan Bahan Baku Jamu Cair Tanpa Izin Produksi di Sidoarjo

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Petugas Balai Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur didampingi Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mendatangi home industry jamu cair yang tidak memiliki izin produksi dan izin edar di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Menurut Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Jatim, Retno Kurpaningsih, kedatangannya bertujuan untuk meminta keterangan para pegawai yang ada di home industry tersebut, terutama terkait dengan cara pembuatan jamu cair tersebut. "Kedatangan kami untuk mendalami bagaimana proses pembuatan jamu cair ini," kata Retno kepada wartawan di lokasi, Jumat (23/3/2018) malam. Retno menerangkan, jamu cair ini diproduksi dengan cara mengoplos beberapa cairan bahan baku jamu dengan air biasa. BPOM menduga kuat jika home industry ini juga menggunakan bahan kimia obat, yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk obat tradisional. "Dari pengakuan pegawai, bahan baku jamu cair sebanyak 20 liter dimasukkan ke dalam tangki besar, kemudian dilakukan penyulingan. Kemudian dicampur dan dioplos untuk selanjutnya dikemas ke dalam botol plastik dengan ukuran satu liter," terangnya. Retno menambahkan, menurut para pegawai di lokasi home industry tersebut, untuk sekali produksi mereka mampu membuat 700 hingga 1.500 botol jamu cair dalam seminggu. "Yang mereka produksi adalah jamu cair untuk pelangsing, (penurun, red) kolestrol dan batuk. Sementara yang paling banyak diproduksi jamu cair pegal linu," tambah Retno. Setelah diperiksa satu-persatu, seluruh jamu cair yang telah dikemas dinaikkan ke sebuah truk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di BPOM Surabaya. "Jumlah kesemuanya ada 438 jiringen bahan baku jamu cair dan 285 liter jamu siap edar yang disita oleh petugas," jelasnya. Di tempat yang sama, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo mengaku hanya diminta untuk mendampingi petugas BPOM. Bukan sebagai pihak yang melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Kami hanya diminta untuk mendampingi saja, semua ditangani BPOM," tandas salah satu anggota Satreskrim. (dtk/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU