BRI Sampang Diduga Non Prosedural Terkait Pencairan BPUM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Des 2020 11:01 WIB

BRI Sampang Diduga Non Prosedural Terkait Pencairan BPUM

i

Ketua dewan Pengawas GMPK kab Sampang duduk sendiri disaat minta data penerima UMKM dihadapan dua pegawai BRI cabang Sampang. SP/ Gan

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Abd Aziz Priyanto SH, Ketua Dewan Pengawasan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur menilai kinerja Bank Republik Indonesia ( BRI) Cabang Sampang diduga non prosedural terkait percairan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di wilayah kecamatan Tambelang.

Menurutnya, proses pencairan beberapa penerima pada beberapa desa kecamatan tambelangan, diduga tidak sesuai Standart Operasional Prosedur Pencairan di dunia perbankan sebagaimana lazimnya. "

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Karena faktanya dari beberapa penerima saat dihadirkan ke BRI Cabang Sampang tidak dimintai buku tabungan ataupun KTP. Namun faktanya uangnya bisa dicairkan oleh oknum dan diberikan di rumahnya masing-masing walau faktanya diduga tidak utuh," katanya.

Aziz menjelaskan bahwa bantuan tersebut dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, masing-masing senilai 2,4 juta diberikan sebagai tambahan modal bagi pekerja usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan dana bantuan langsung tunai ini kata Aziz, hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable), sebagaimana disyaratkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 06 tahun 2020 diantara syarat yang lain :
1. WNI
2. Memiliki Identitas KTP/NIK
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Usulan dari Pengusul BPUM
4. bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
Melihat kondisi kinerja BRI Cabang Sampang yang diduga non prosedural
Azis Agus Priyanto, SH, minta dibukakan akses penerima by name by adress penerima BPUM atau BLT UMKM, dan itu hanya permintaan by name by adress nya saja bukan nomor rekening.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

" Namun, pihak Bank BRI Cabang Sampang ternyata dirasakan lelet, padahal kita sudah punya data secara keseluruhan se kabupaten sampang dan permintaan ini untuk mensinkronisasikan data yang kami miliki.

"Berangkat dari fenomena ini, wajar kalau kita menduga ada non prosudural oknum Bank BRI yang mencairkan," kata Aziz, selasa (1/12/2020).

Oleh karena itu kata Aziz, ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil, untuk dilaporkan ke kejaksaan Agung.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

"Kasus ini akan dibuatkan laporan secara resmi dan secara kelembagaan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kasubag Lapdu," ungkap Aziz.

Menanggapi persoalan tersebut, Agus petugas bagian Bansos di Bank BRI cabang Sampang berdalih ini bukan wewenang saya. "ini wewenang atasan". gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU