SURABAYA PAGI, Surabaya - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada hari Kamis (27/8). Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke 2,5 juta pekerja di seluruh Indonesia yang telah dikualifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan jika ke 2,5 juta pekerja tersebut juga termasuk pekerja di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Batu Gelar Sejumlah Pelatihan
"Ya memang hari ini peresmiannya. Program ini kan berskala nasional, jadi 2,5 juta tersebut termasuk pekerja di Jatim juga," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Kamis (27/8/2020).
Namun, Himawan yang diwawancarai sore itu mengaku masih menunggu data jumlah pekerja di Jawa Timur yang berhak untuk mendapatkan subsidi upah tersebut dari Kemenaker.
"Pasti ada yang dari Jawa Timur. Cuma untuk berapa jumlahnya, kami di Disnakertrans Jatim masih menunggu data dari Kemenaker," ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan jika proses pencairan bantuan upah ini akan dilakukan secara bertahap, karena data yang masuk juga membutuhkan waktu untuk proses klasifikasi hingga nantinya menghasilkan nama-nama pekerja yang berhak menerima bantuan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK
"Sistem pencairannya secara bertahap, misalnya pertama hari ini, lalu minggu depan ada lagi, begitu seterusnya, kira-kira seperti itu," jelas Himawan.
Dirinya juga menambahkan bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya diharapkan untuk bersabar menunggu, dan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan masih ada peluang untuk mendaftarkan karyawannya hingga pendaftaran ditutup pada 31 Agustus mendatang.
"Yang sudah mendaftar harap sabar menunggu, karena semuanya butuh proses. Bagi yang belum juga monggo, karena masih dibuka sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya," pungkasnya.Adt
Baca Juga: Batas Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 27 Desember
Editor : Mariana Setiawati