Buang-Buang Duit, Pengusaha Ogah Terapkan Tapera

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jun 2020 12:17 WIB

Buang-Buang Duit, Pengusaha Ogah Terapkan Tapera

i

Suasana kesibukan para buruh bangunan di salah satu kompleks perumahan di Jakarta. SP/IND

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Lewat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan ini ternyata mendapat tanggapan negative dari pelaku usaha. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Harijanto mengatakan program Tapera tidak tepat diberlakukan, meski jangka waktu keikutsertaan pekerja swasta sampai tujuh tahun ke depan atau paling lambat 2027 mendatang.

“Apindo sudah menolak, setahu saya serikat pekerja juga menolak, tapi ini ada masa tujuh tahun paling lambat harus daftar,” terang Harijanto, Rabu (3/6).

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit juga menilai kebijakan ini tidak tepat. Sebab, kondisi ekonomi tengah tertekan akibat pandemi virus corona atau covid-19 dan pengusaha memiliki kewajiban iuran kepesertaan pekerja di bidang lain.

"Pengusaha ini ibarat mendaki gunung, sudah berat, belum tentu semua bisa. Seharusnya, beban kami dikurangi, bukan malah ditambah," tutur Anton.

Hal yang membuat kebijakan ini tidak tepat adalah waktu penerapan program yang dilakukan tahun ini dan implementasinya secara bertahap mulai tahun depan. Padahal, kondisi ekonomi usai pandemi corona pun diperkirakan masih cukup sulit karena harus melakukan pemulihan.put3

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU