Buku Panduan Sekolah, tapi Hanya untuk yang Sudah Hijau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 22:02 WIB

Buku Panduan Sekolah, tapi Hanya untuk yang Sudah Hijau

i

Infografis

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sudah sekitar lima bulan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Covid-19 telah mendorong banyak pihak melakukan perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia hanya dalam hitungan bulan.

Untuk itu, memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai serentak, Senin (13/7/2020), Kemendikbud membuat buku saku panduan pembelajaran pada masa pandemi Corona.

Baca Juga: SPP SMA/SMK Jatim Gratis, Jika Ada Sumbangan Dilarang Memaksa

Panduan ini dijadikan acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum mendapat izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Diharapkan panduan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait pembelajaran di tahun ajaran baru saat pandemi COVID-19.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," demikian isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.

Baca Juga: Program 'Ning Ita di Sekolah' Dapat Penghargaan dari Kementerian Agama RI

Dalam buku saku ini juga dituliskan soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Pada masa transisi, pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada Juli 2020. Sedangkan pada masa new normal dilakukan paling cepat pada September 2020.

Sementara itu, pendidikan dasar dan SLB padamasa transisi paling cepat dilaksanakan pada September 2020 sesuai kesiapan, lalu PAUD November 2020. Namun, untuk di fase new normal, pendidikan dasar dan SLB dilaksanakan paling cepat November 2020. Dan PAUD paling cepat Januari 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Begini Suasana di SDK St. Yohanes Gabriel

"Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," tulis isi buku saku yang dibuat Kemendikbud.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berisi total 58 halaman dan dapat dilihat dan diunduh secara gratis oleh seluruh pihak, baik sekolah, hingga orang tua, melalui tautan di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/buku-saku-panduan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19. n erk/cr2

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU