Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 13:57 WIB

Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda Dituntut 6 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Terdakwa Maria Leda Tondu, wanita kelahiran Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya pasrah saat mendengar pembacaan tuntutan 6 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa telah terbukti dengan sengaja malakukan tindakan pembunuhan kepada anak kandungnya. JPU, Samsu J Efendi, saat membacakan tuntutan terdakwa di Ruang Sidang Garuda II PN Surabaya mengatakan, jika terdakwa dengan sengaja membunuh bayi yang baru dilahirkanya sesuai Pasal 341 KUHPidana. "Menuntut terdakwa Maria Leda Tondu dengan hukuman 6 tahun penjara" tukas Samsu J Efendi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman. Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum, Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan pada persidangan mendatang. Maria Leda Tondu bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Jou A Moy yang berada di Komplek Perumahan Kejawen Putih Surabaya. Pekerjaan itu ia jalani hanya untuk menutupi kehamilanya dari hubungan gelap sang kekasih yang berada di Sumba Barat NTT. Sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit. Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat bayi tersebut dimasukkan ke dalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU