Bupati MKP Minta Rp 200 Juta Teken IPPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 11:16 WIB

Bupati  MKP Minta Rp 200 Juta Teken IPPR

SURABAYAPAGI.com - Sidang kasus korupsi ijin pendirian tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang menyeret sejumlah pelaku usaha tower dan rekanannya mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi terungkap bahwa para pengusaha tower sejatinya telah mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak lama. Namun ijin tersebut tak kunjung keluar lantaran Mustafa Kamal Pasa (MKP), yang saat itu menjadi bupati Mojokerto, tidak segera menandatangani Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Padahal IPPR ini merupakan syarat utama terbitnya IMB. Kalau tidak ada IPPR, maka tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Nah untuk mendapatkan IPPR harus ditandatangani Bupati, ungkap Noerhono mantan Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Mojokerto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain Noerhono, saksi lainnya adalah Vivin Kurnia Ardhiany staf Dinas Perizinan, Suharsono Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Didik Safiqo Hanim Eks Kasatpol PP, Akhmad Samsul Bakri Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Zakki staf Satpol PP dan Achmad Ari Febrianto dari perusahaan konsultan tower. Sementara lima orang swasta yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Onggo Wijaya, Achmad Subhan, Ahmad Suhawi, Nabiel Titawano, dan Ockyanto. Noerhono menambahkan, untuk menandatangi IPPR Bupati meminta biaya sebesar Rp 300 juta untuk setiap tower. Uang tersebut diperuntukkan agar tower lepas dari sanksi penyegelan, dan juga agar Bupati mau menandatangani IPPR. Saksi lainnya, Vivin menjelaskan, untuk menerbitkan IPPR sejatinya tidak dikenakan biaya, karena itu masuk dalam kategori non retribusi. Namun untuk IMB besarnya biaya telah ditentukan dari beberapa faktor, seperti ketinggian bangunan dan sebagainya. Ada standar untuk menghitung biaya IMB, imbuh Vivin dalam keterangannya di persidangan. Menurut Vivin, pengganti Noerhono yakni Bambang Wahyuadi juga sempat menanyakan kelanjutan soal tower. Saya pernah bilang, mending pak Bambang menghadap ke pak bupati. Tapi saya tidak tahu apakah pak Bambang bertemu atau tidak. Tapi pak Bambang pernah bilang bahwa pak bupati mintanya segitu, Rp 200 juta (untuk tower), ujarnya. Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana pun bertanya kepada para saksi untuk apa IPPR dan kenapa penting. Hal itu pun dijawab para saksi bahwa semua izin pembangunan dimulai dari IPPR. Tanpa IPPR, maka tidak akan ada IMB dan izin-izin lainnya. Jadi kalian tahu-kan jika IPPR mandek maka tidak akan ada pembangunan dan perekonomian. Alfa dan Indomart itu juga perlu IPPR. Dan tanpa tower, itu masyarakat tidak bisa halo-halo. Ini perlu diperhatikan agar jangan sampai kejadian lagi, tegas hakim Cokorda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Terkait pernyataan Noerhono mengenai adanya uang Rp 825 juta diluar korupsi perijinan tower yang diberikan kepada MKP akan dikembangkan lagi. Tapi itu nanti, sekarang kami fokus di kasus tower ini, ujarnya. Terkait kasus korupsi tower ini, sejatinya perusahaan-perusahan tower telah melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Lantaran IPPR tidak kunjung ditandatangani oleh Bupati, walaupun berkas sudah diajukan kepadanya. Hal ini menyebabkan IMB tidak dapat diproses dan diterbitkan. Akhirnya perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya untuk memenuhi permintaan MKP. Dalam kasus korupsi tower ini MKP sudah divonis 8 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. Saat ini MKP tengah banding dan mencoba peruntungannya agar mendapat vonis lebih ringan. Mj-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU