Bupati Kuansing Ajukan Penundaan Pemecatan ASN Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Des 2018 10:18 WIB

Bupati Kuansing Ajukan Penundaan Pemecatan ASN Korupsi

SURABAYAPAGI.com - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini mengajukan surat penundaan pemberhentian pemecatan terhadap 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan kepala Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kita ajukan surat penundaan eksekusi kepada tiga lembaga tersebut sampai ada putusan MK terhadap gugatan uji materi yang dilakukan oleh penggugat," kata Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH, kemarin. Suryanto mengakui, sesuai surat pengajuan dari BKN belum lama ini memang eksekusi terhadap 13 orang itu diminta segera dieksekusi menjelang akhir tahun ini. Namun disatu sisi ada hak-hak ASN yang perlu juga diperjuangkan. Kata Suryanto, gugatan yang dilakukan oleh penggugat di MK iti merupakan hak ASN yang diperjuangkan. Karena para ASN itu secara hukum telah menjalani. "Dan sekarang menghadapi satu hukuman lagi yakni, hukuman sosial. Dipecat itu sama dengan menjalani hukuman namanya," kata Suryanto. Atas dasar itulah Pemkab Kuansing mengajukan surat penundaan eksekusi sampai putusan MK keluar. "Nanti kita tengok hasil keputusan MK, apakah ditolak atau diterima," ucapnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran tersebut terkait pemecatan 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (surat edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/18) lalu. Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Tanah Air. Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat itu menerangkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dengan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. Selain itu, surat tersebut berisi tentang pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, surat edaran lama dengan Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, KPK meminta ASN berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara. "Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus? dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. riu-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU