Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Apr 2019 13:45 WIB

Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYAAGI.com - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda, Kamis (25/4). Terdakwa dalam dugaan kasus suap senilai Rp 7,5 miliar ini dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Abdul Basir dari KPK menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum sampai pada tuntutan, adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan perimbangan yang meringankan, sambung Jaksa Abdul Basir, terdakwa berperilaku sopan dan telah membayar sebagian uang pengganti. Dengan ini terdakwa dituntut delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, kata Jasa Abdul Basir dalam tuntutannya. Selain itu, terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut. Jika tidak memenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, tegas Jaksa Abdul Basir. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan Jaksa. Sidang dengan terdakwa Rendra Kresna ditunda sampai Kamis (2/5) pekan depan, ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Usai sidang, Jaksa Abdul Basir dari KPK mengaku, tuntutan tersebut lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Itulah yang menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi, jelasnya. Diketahui, pada pertengahan Oktober tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta pemberi suap, sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo. Rendra bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP. Dalam kasus ini, terdakwa Ali Murtopo divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor. Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp 3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar. Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USDD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp 305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp 18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU