Bupati Mojokerto ‘Digarap’

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Apr 2018 09:11 WIB

Bupati Mojokerto ‘Digarap’

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto Di tahun politik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menggarap kepala daerah di Jawa Timur. Kali ini, giliran Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) jadi target. Selasa (24/4/2018) kemarin, puluhan penyidik KPK mengobok-obok Pemkab Mojokerto. Tak hanya ruang kerja Bupati MKP yang digeledah, ruang Wakil Bupati Pungkasiadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Suwito juga tak luput dari pemeriksaan. Informasinya, penggeledehan ini terkait dugaan gratifikasi proyek tower jaringan telekomunikasi seluler di 15 titik di wilayah Kabupaten Mojokerto. Bupati MKP pun diperiksa penyidik KPK di rumah dinas Pringgitan Pemkab Mojokerto. ----- Ini bukan pertama kali KPK melakukan penyidikan yang diduga melibatkan kepala daerah di Jatim. Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli di saat mempersiapkan diri sebagai calon bupati petahana di Pilbub Jombang 2018. KPK juga menahan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang kasusnya kini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu, Eddi Rumpoko kena OTT di akhir jabatannya sebagai Walikota Batu. Begitu juga dengan Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang dicokok KPK bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Kembali ke Mojokerto. Sebelum menggeledah dan memeriksa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, KPK sudah pernah menggarap DPRD Kota Mojokerto pada 16 Juni 2017. Saat itu, KPK menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Setelah mereka menjalani sidang, terungkap dugaan keterlibatan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Ia diduga ikut terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Suap itu diduga agar DPRD menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar. KPK akhirnya menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka pada 23 November 2017. Beruntung Masud Yunus tak ditahan KPK. Jadi ini menarik, karena dalam satu wilayah, dua kepala daerah di Mojokerto (Bupati dan Walikota) tengah digarap KPK. Geledah Bupati dan OPD Dari pengamatan Surabaya Pagi, tim KPK mulai melakukan penggeledahan awal di kantor Sekretariat Pemkab Mojokerto yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 160 Mojokerto sekitar pukul 11.00 siang. Di gedung dua lantai ini, KPK langsung membidik kantor Bupati, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Wakil Bupati Pungkasiadi dan Sekretaris Daerah (Sekda), Heri Suwito untuk di periksa. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut, petugas KPK tak mengizinkan siapa pun untuk masuk dan meninggalkan gedung sesukanya. Bahkan petugas KPK yang terdiri dari 15 orang ini, mengunci pintu utama akses keluar masuk gedung Sekrerariat Pemkab Mojokerto. Puas menggeledah kantor sekretariat pemkab, petugas KPK lantas bergeser ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Mojokerto. Tak banyak cakap, petugas KPK yang menggunakan rompi kebesaran KPK dan memakai masker ini berjalan cepat menuju kantor Bapeda yang letaknya hanya sekitar 50 meter dari gedung sekretariat Sekdakab Mojokerto. Tampak di depan pintu masuk Kantor Bapeda Mojokerto dijaga oleh petugas kepolisian serta dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto. Petugas KPK lantas memeriksa sejumlah dokumen disalah satu ruangan kantor Bapeda. Proses penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Selain kantor Bapeda, sejumlah kantor bagian sekretariat daerah Kabupaten Mojokerto juga jadi obyek pemeriksaan KPK. Diantaranya, Kantor Bagian TU dan Kantor Bagian Umum yang berada satu gedung dengan kantor Bupati dan Wabup. Juga Kantor Bagian Kesra, Kantor Bagian Pemeritahan, Kantor Bagian Pembangunan, Kantor Bagian Hukum dan Kantor Bagian Humas yang terletak satu kompleks di kantor Pemkab Mojokerto. Di lain tempat dan di waktu yang hampir bersamaan, tim KPK juga memeriksa kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang terletak di Jalan RA. Basuni, Sooko Kabupaten Mojokerto. Tak remeh, sembilan petugas diterjunkan untuk langsung menggeledah kantor Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin. Selama hampir empat jam, petugas KPK meneliti tumpukan berkas penting di kantor petinggi Diknas ini. Di ruang tersebut KPK membawa masuk dua koper besar berwarna hitam dan merah serta satu kardus. Orang Dekat Bupati Tak hanya menggeledah sejumlah kantor Pemkab Mojokerto, tim KPK juga menggeledah salah satu showroom di kawasan Mojosari. Showroom mobil bekas ini diketahui milik Nono, nama panggilan orang terdekat Bupati Mojokerto. Di showroom Rizki Motor, di jalan raya Menanggal, Mojosari Mojokerto, tim KPK memeriksa puluhan mobil yang berjajar dengan memeriksa semua dokumen mobil seperti STNK dan dokumen lainnya yang dicocokkan dengan data di Laptop penyidik. KPK juga memeriksa dua rumah milik Nono di Dusun Watudakon, Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging. Beberapa data hasil pemeriksaan baik di rumah maupun di showroom dimasukkan ke dalam koper besar yang sudah disiapkan. Bupati MKP Diperiksa Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sempat diperiksa oleh penyidik KPK di rumah dinas Pringgitan Pemkab Mojokerto, kemarin (24/4). Dikonfirmasi terkait ini, Bupati MKP mengatakan kedatangan petugas KPK di Pemkab Mojokerto untuk mengumpulka data terkait dugaan suap pendirian tower di Mojokerto. "Petugas KPK menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pendirian tower. Jadi kasus tower ini yang dulu sudah memasuki proses penyelidikan sekarang naik statusnya menjadi penyidikan," terang MKP. MKP menjelaskan kasus tower ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ceritanya, saat itu Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono melaporkan terdapat 15 titik tower BTS yang sudah berdiri dan sudah beroperasi, tapi tidak mengantongi izin. "Laporan itu berupa surat, lalu saya disposisi jika ada pelanggaran hukum saya perintahkan untuk melakukan penertiban," ujar MKP. Ini lalu menjadi masalah, kata MKP, lantaran muncul pengakuan dari pemilik tower yang bernama Oktavianto. Ia mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang kepada seseorang untuk memuluskan izin tower ini. "Yang jelas saya tidak pernah menerima uang terkait masalah ini. Jangankan gitu, orangnya saja saya tidak kenal, tidak tahu dan tidak pernah ketemu sama sekali," bantah MKP. Disinggung terkait pemeriksaan kantor Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin yang notabene adalah mantan Kepala PU Kabupaten Mojokerto, Bupati MKP mengaku tak ada kaitannya dengan pemeriksaan kali ini. "Kalau itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini yang fokus dengan masalah gratifikasi tower BTS," pungkas MKP sembari mengatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU