Bupati Mojokerto Non Aktif, MKP Resmi Ajukan Banding

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 08:28 WIB

Bupati Mojokerto Non Aktif, MKP Resmi Ajukan Banding

SURABAYAPAGI.com - Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu. Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, MKP dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2.75 miliar subsider satu tahun saat sidang putusan pada Senin (21/1/2019) pekan lalu. Saat dikonfirmasi wartawan, Mutahir, kuasa hukum MKP, membenarkan terkait upaya pihaknya mengajukan banding. Iapun menjabarkan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan tersebut dinilainya tidak adil bagi kliennya. Terlebih, hukuman penjara dan denda yang dikenakan terhadap kliennya terlalu tinggi. "Terdakwa (MKP) tidak terima dengan putusan dari PN Tipikor Surabaya. Hukuman serta denda yang dijatuhkan terlalu berat, terlebih faktor ketiga adalah pencabutan hak politik terhadap klien," tandasnya, kemarin (28/1). Sedangkan, masih Muhajir, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan bagi terdakwa. "Terdakwa tidak merasa bahwa perbuatannya itu terbukti bersalah, makanya itu salah satu pertimbangan untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," pungkasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hendrawan menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR. MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR. Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Sebelumnya, MKP dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik MKP. "Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," terang Joko saat membacakan surat tuntutannya. Joko menambahkan, selain tuntutan pidana penjara, MKP juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. JPU juga mewajibkan MKP membayar uang pengganti senilai Rp 2,75 miliar subsider tiga tahun.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU