Bupati Nonaktif Kudus Divonis 8 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Apr 2020 20:49 WIB

Bupati Nonaktif Kudus Divonis 8 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Hakim Sulistyono dalam Sidang Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk bupati nonaktif kudus M. Tamzil, Senin (6/4). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Bintoro Dwi di Semarang, Bupati non aktif Kudus M. Tamzil dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Kudus. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4) kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari pelaksana tugas sekretaris dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan asset daerah (DPPKAD) kabupaten Kudus, Akhmad Shofian yang totalnya mencapai Rp 750 juta. Sedangkan dalam dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 1,775 miliar. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa secara langsung maupun tidak langsung tersebut diperuntukkan membayar kebutuhan pilkada terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi. Meski pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh terdakwa, namun hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tuturnya. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan public selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa M. Tamzil langsung menyatakan banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU