Bupati Pastikan, Tidak Ada Rekomendasi Pertambangan Di Pesisir Lumajang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Sep 2020 17:07 WIB

Bupati Pastikan, Tidak Ada Rekomendasi Pertambangan Di Pesisir Lumajang

i

Bupati Lumajang saat di konfirmasi di pemkab. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Akan ada rencana pencabutan moratorium perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang oleh Bupati Lumajang hanya untuk pertambangan yang ada di kawasan aliran sungai dan non sungai. Tidak untuk pertambangan pasir di kawasan pesisir. Hal itu untuk menjaga lingkungan dan konservasi alam.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

“Kesepakatan yang kita putuskan nanti itu berdasarkan pada kepentingan menjaga lingkungan, kepentingan menjaga konservasi alam maka salah satunya untuk pasir di pesisir pantai selatan. Tidak kita rekomendasikan untuk keluar UKL UPL. Jadi, saya pastikan tidak ada izin yang operasional bisa dilakukan terkait dengan pertambangan pasir di pesisir,” ungkap Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML kepada sejumlah wartawan di Lobi Pemkab Lumajang, Rabu (2/9/2020).

Sebetulnya moratorium akan dibuka berkenaan dengan penataan yang secara aturan sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Contohnya  aturan untuk penggunaan alat berat, aturan untuk jalan khusus tambang pasir. Hingga dalam waktu dekat, tata kelola terkait dengan tata kelola stockpile terpadu pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

“Nah, semua itu menjadi satu kesatuan sehingga moratorium akan kita cabut dan dibuka kembali proses mekanisme perizinannya, dengan ketentuan-ketentuan yang tentu mengikat untuk supaya pertambangan pasir by sistem terkelola dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Pilkada Lumajang 2024, Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar

Di sisi lain bupati juga menyampaikan terkait penandatanganan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pengamatan lingkungan hidup (UKL UPL) akan ditandatangani langsung oleh Bupati Lumajang.

Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya penandatanganan UKL UPL dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Pertama soal kewenangan dinas lingkungan hidup untuk tanda tangan UKL UPL di pertambangan pasir. Nah, khusus untuk pertambangan pasir kewenangan itu akan dicabut kembali dan UKL UPL untuk pertambangan pasir akan langsung ditandatangani oleh bupati,” tegasnya.

Baca Juga: Januari-Maret, 6 Orang di Lumajang Meninggal Karena DBD

Maka dari itu ada beberapa kebijakan yang nanti akan dimasukkan dalam aturan-aturan yang sudah direncanakan misalnya terkait UKL UPL untuk pertambangan pasir yang dikeluarkan adalah untuk aliran sungai yang ada di Kabupaten Lumajang dan untuk aliran yang non aliran sungai, tidak untuk pasir yang di pesisir pantai selatan.

“Jadi, UKL UPL yang untuk di pesisir selatan saya pastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi tidak akan mendapatkan UKL UPL dari Bupati,” pungkasnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU