Buron 2 Tahun, JT Akhirnya Berhasil Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Okt 2019 14:51 WIB

Buron 2 Tahun, JT Akhirnya Berhasil Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Setelah dinyatakan buron selama 2 tahun akhirnya terdakwa korupsi sewa tanah negara berhasil dibekuk. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron seorang pengusaha asal Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang alias JT yang telah buron selama 2 tahun. "Ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Kamis dini hari pukul 00.15 WIB," ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Kamis (17/10/2019). Jan menambahkan, Jeng Tang saat ini sementara diamankan di Kejari Jaksel. Jan menjelaskan, perbuatan Jeng Tang menyebabkan terhambatnya pembangunan Pelabuhan Makassar New Port. Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari Kejakgung pada Kamis (17/10), JT hampir dua tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November 2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan informasi dari Kejakgung pula, buron atas nama alias JT merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar pada 2015. Atas tindakan korupsi yang dilakukan tersangka negara merugi sebesar Rp 500 juta. JT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU