Buron Dua Bulan, Pembobol Rumah PNS Diringks Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Nov 2019 18:56 WIB

Buron Dua Bulan, Pembobol Rumah PNS Diringks Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pembobol rumah PNS, Moch Yasin (60), warga Dusun Berjel Desa/Kecamatan Ngoro, yang terjadi pada September 2019 lalu, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang sempat buron selama dua bulan tersebut Irwan Wahyudi (45), warga Jalan Patimura RT 02/RW 01, Desa/Kecamatan Ngoro, diringkus sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat, (22/11/2019). Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, bahwa IW ditangkap di rumahnya, Desa Ngoro. Dalam aksi pencurian tersebut, korban kehilangan HP merek Oppo Neo 7 serta uang Rp 3 juta. "Setelah dilaporkan, Polsek Ngoro berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang untuk bersama melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (22/11/2019) siang. Hariyono menjelaskan, hampir dua bulan melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Jombang akhirnya menemukan titik terang identitas pelaku, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. "Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti HP Oppo Neo 7 warna hitam, sebuah senter kepala, sebuah obeng, sebuah pisau sangkur dan uang Rp 175 ribu," jelasnya. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang. Kemudian membuka atap genting dan merusak plafon kamar. Setelah itu pelaku turun lantas mengambil barang-barang korban. Dalam insiden ini, kerugian korban ditaksir sekitar Rp 5,7 juta. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU