Buron Lama, Ketua Gapoktan Ditangkap Saat Beli Tiket Pesawat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 17:17 WIB

Buron Lama, Ketua Gapoktan Ditangkap Saat Beli Tiket Pesawat

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Hampir 3 tahun menjadi buron kasus dugaan korupsi dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Mustakim ketua Gapoktan Margi Jaya akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Penyidik Reskrim Polres Lamongan saat yang bersangkutan tengah membeli tiket Pesawat di sebuah kios di kawasan Kec Modo. Kini pria yang juga warga Bulumargi Kecamatan Babat Lamongan ini, oleh tim Penyidik dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson kepada wartawan menyebutkan, kalau yang bersangkutan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Gapoktan senilai Rp 100 juta, karena tersangka yang mengambil uang di rekening bank dan tidak ada realisasi untuk petani. Usai ditetapkan sebagai tersangka lanjut Yadwivana, Mustakim dipanggil untuk diperiksa dua kali dalam periode bulan Februari 2015. Namun saat dipanggil yang bersangkutan memilih mangkir dan menghilangkan jejak. Karena demikian itu, Penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Februari 2015 silam, dan penyidik juga sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. "Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan program Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (PUAP) tahun 2011 Gapoktan Margi Jaya Desa Bulumargi, Kecamatan Babat," terangnya. Karena pada tahun 2011 tersebut kata Yadwivana, Gapoktan Margi Jaya mendapatkan bantuan program PUAP, yang digulirkan secara revolving sebesar Rp 100 juta. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk pinjaman pupuk, tapi setelah disetor ke Bank, uang tersebut langsung ditarik kembali oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Yadwivana mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini kembali diperiksa di Mapolres Lamongan. "Pelaku di bawa ke polres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya. Pelaku, kata Yadwivana, ditangkap ketika berada di sebuah kios penjual tiket pesawat di kawasan Kecamatan Modo. "Awalnya, penyidik mendapat informasi pelaku berada di toko penjual tiket pesawat terbang, kemudian anggota segera menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Yadwivana di Mapolres Lamongan, Kamis (4/1/2018). Yadwivana menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU