Buron Penyelundup Manusia Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 01:04 WIB

Buron Penyelundup Manusia Diringkus

SURABAYA PAGI, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse KriminalPolri kembali menangkap satu pelaku penyelundupan manusia (people smugling) terhadap 120 warga negara Srilanka yang hendak dibawa ke Pulau Perancis dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah Juan Avel (JA) alias Toni di Titian Indah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (12/3). Juan Avel (JA) alias Toni alias Bolang alias Erik merupakan satu pelaku yang sempat buron. "Pelaku JA ini perannya sebagai pembeli dan penyedia Kapal Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Perancis," kata Listyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Selain sebagai pembeli dan penyedia kapal, tersangka Juan juga sebagai peyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari pelabuhan Ratu ke pulau Reunion, Prancis. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan, Juan adalah atasan dari tersangka Rizal yang sebelumnya ditangkap di pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kepulauan Riau pada Selasa (10/3) lalu. Menurutnya, saat ini masih ada satu tersangka lagi yang dikejar petugas di lapangan. Ia berharap pelaku yang buron tersebut segera menyerahkan diri. Atas perbuatannya, tersangka juan disangkakan melanggar pasal 120 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.Jk02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU