Buronan Kasus Korupsi Di Solok, Di Ringkus Di Jogja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Nov 2019 13:29 WIB

Buronan Kasus Korupsi Di Solok, Di Ringkus Di Jogja

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Tersangka kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solo, Sumatera Barat , Budi Santoso (46) yang dinyatakan buron berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Diketahui Budi buron sejak September 2019 lalu. "Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat (22/11) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang, Minggu (24/11/2019). Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016. Dengan posisinya selaku bendahara nagari ia telah merugikan negara sebesar Rp 162,1 juta. Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu Kepala Lapas Padang Arimin, mengatakan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas. "Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," katanya menjelaskan. Penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir. Karena dua hari sebelumnya pada Kamis (21/11) tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU