Buronan Kasus Pencabulan Anak, Diamankan Kejati Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 10:17 WIB

Buronan Kasus Pencabulan Anak, Diamankan Kejati Jatim

SURABAYAPAGI.com - Kejari Batu, Malang dibantu dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengamankan DPO Esa Prayoga tersangka kasus pencabulan anak. Dia ditangkap di sebuah pergudangan di PT Artha Wena Sakti Gemilang Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Tersangka pencabulan anak itu ditangkap oleh Kejari Batu dan Tim Intelijen dari Kejati Jatim, dia diketahui kabur bersama dua temannya pada tahun 2015 lalu. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan bahwa Esa kabur saat akan disidang. Selama tiga tahun lebih akhirnya pelariannya usai. Intinya kami turut membantu Kejari Batu, untuk menahan tersangka ini, dia diketahui melakukan tindak pidana pencabulan anak, kami menemukannya di kompleks pergudangan di sana, terangnya, Jumat, (29/3). Esa Prayoga bersama temannya itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU. No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan putusan PN Malang Nomor : 283/pid.sus/2015/PN.MLG tanggal 25 Agustus 2015, Esa Prayoga merupakan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Umum melanggar pasal 81 UU NO. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU