Buruh Tentang Kebijakan Usia Dibawah 45 Boleh Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2020 14:16 WIB

Buruh Tentang Kebijakan Usia Dibawah 45 Boleh Kerja

i

Ilustrasi

SURABAYA PAGI, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran.

Bahkan di area PSBB. Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekdaprov Jatim: Maksimal 6,13 Persen

Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. “Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,” tegasnya.

Di berbeda tempat, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda menjelaskan bahwa upaya pembolehan tersebut dapat menghambat upaya mitigasi yang sedang di lakukan sekarang.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekda Provinsi Jatim: Maksimal 6,13 Persen Ring 1 Jadi Prioritas

"Usia di bawah 45 tahun ini walaupun tidak memiliki gejala (OTG), akan dapat menularkan virus yang dibawanya kepada orang lain pada golongan yang rawan. Misalnya yang beresiko tinggi karena memiliki penyakit sebelumnya atau bawaan, juga orang yang lanjut usia," kata Berry, 

Pembolehan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk dapat bekerja kembali tidak spesifik di berlakukan di daerah tertentu dan terkesan di generalisasikan di semua daerah indinesia. Sedangkan setiap daerah memiliki peraturan sendiri dalam upaya melakukan sosial distansing dalam masyarakat.

Baca Juga: Wawali Surabaya Sebut Buruh Penggerak Roda Perekonomian

Belum lagi daerah yang baru saja dan akan melakukan psbb seperti kota Tegal, kota Surabaya, dan kota Malang yang akan mulai menerapkan psbb pada 17 mei mendatang. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah pola aktivitas warga di bawah 45 tahun yang berbeda di setiap daerah dapat memicu kecemburuan sosial dan menimbulkan aktivitas yang dapat menghambat tindakan mitigasi dan malah meningkatkan kasus covid 19. 

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban beralasan, kebijakan itu justru berpotensi membuat lebih banyak orang terinfeksi. Sehingga menimbulkan naiknya angka kasus covid 19.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU