Buruh Tolak Perubahan Rumus Perhitungan UMP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Feb 2020 20:23 WIB

Buruh Tolak Perubahan Rumus Perhitungan UMP

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Rencana Jokowi dalam mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditolak oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat. Sebelumnya, Pemerintah telah merumuskan perhitungan UMP baru berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Perhitungan tersebut akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Akan tetapi, dirinya menilai jika perubahan rumus tersebut menjadi suatu kemunduran. Pasalnya, perubahan tersebut ia duga akan membuat upah pekerja semakin kecil dibandingkan kalau menggunakan rumus lama. "Semakin menurunkan, semakin memperkecil, memiskinkan," ujarnya, Jumat (31/1). Tak hanya itu, Mirah juga mengatakan jika perubahan rumus tersebut diterapkan berpotensi meningkatkan ketimpangan upah pekerja . Pasalnya, acuan yang digunakan pertumbuhan ekonomi daerah. Dirinya beranggapan, acuan tersebut akan membuat upah pekerja berbeda-beda antar daerah karena pertumbuhan ekonomi mereka tidak sama. Kalau tetap diberlakukan ia menilai kebijakan tersebut justru akan memiskinkan buruh daerah. "(UMP formula baru) Akan lebih murah, karena tidak ada sektor industri, justru itu akan lebih memiskinkan pekerja atau buruh Indonesia ke depannya," ujarnya. Mirah juga menyoroti pernyataan pihak Istana Presiden yang menyebut pemberlakuan formula baru hanya untuk pekerja baru. Ia juga menyoroti pernyataan Istana bahwa rumus baru perhitungan upah tidak diterapkan jika pertumbuhan ekonomi daerahnya berkontraksi atau minus. Menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan celah pelanggaran karena tidak ada standar pasti. "Kalau seperti itu tak ada acuan yang pasti, masuk area abu-abu, bisa dimainkan, bisa sesuka-suka," tuturnya. Jokowi berencana mengubah rumus perhitungan UMP. Perubahan akan dituangkan dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan dengan perubahan rumus tersebut nantinya pemerintah akan memasukkan angka pertumbuhan ekonomi daerah untuk menentukan besaran upah minimum. Fadjroel mengatakan formula baru ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional. "Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama," ujar Fadjroel, Jumat (31/1).JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU