Butuh Samakan Jadwal, Dari Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 14:24 WIB

Butuh Samakan Jadwal, Dari Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Hingga saat ini berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng telah dinyatakan P21. Namun belum ada pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Jatim. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pelimpahan berkas itu belum bisa dilakukan lantaran ada kendala saat menghadirkan beberapa tersangka secara bersamaan untuk selanjutnya di serahkan ke Kejati Jatim. "Mungkin sudah di proses, pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka ini. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini dipanggil dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya," jelas Yusep, Selasa (13/8/2019). Yusep mengatakan bahwa penyerahan berkas tahap dua ini harus dilakukan secara bersamaan tak boleh satu persatu. Untuk itu pihaknya akan berusaha secepatnya untuk menyerahkan barang bukti beserta tersangka. "Tinggal pelimpahan aja. Secepatnya dihadirkan, akan kita serahkan. Mudah-mudahan pekan ini bisa kita limpahkan," ujarnya. Berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan P21 pada 19 Juli 2019 lalu, sehingga jangka waktu itu pelimpahan berkas hingga kini hanya tersisa waktu selama 6 hari sebelum dinyatakan P21 A. Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan bahwa pelimpahan berkas tahap dua seusai SOP nya setelah 30 hari P21 diterbitkan, belum ada juga penyerahan tahap II oleh penyidik, maka jaksa pun kembali menerbitkan P21 A, yang tenggat waktunya juga sama 30 hari. "Kalau P21 A, berarti 60 hari setelah P21 pertama diterbitkan, belum ada tahap II, itu kami kembalikan seluruh SPDP dan berkas-berkasnya ke penyidik, itu untuk memberikan ketetapan hukum jangan sampai ini status tersangka terus," jelasnya. Ia melanjutkan, apabila penyidik tak juga melakukan pelimpahan tahap II dan membiarkan kasus ini menggantung, bisa saja perkara tersebut dinyatakan ditutup. "Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung," ujarnya. Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ambles pada, Selasa, (18/12/2018). Amblensya jalan itu diduga akibat adanya proyek basemen milik PT Saputra Karya. Dalam perkara ini polisi menetapkan enam orang dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Enam tersangka itu antara lain RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; AP dan AK, keduanya Side Manajer PT SK. Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernadi dalam kasus ini. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU