Butuh Seminggu, Finalis Putri Pariwisata Bisa Diboking

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Okt 2019 01:49 WIB

Butuh Seminggu, Finalis Putri Pariwisata Bisa Diboking

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Sosok pria berinisial YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengajak mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA (23) dengan harga Rp 65 juta, tak kunjung diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ada yang menyebut pria yang membooking PA itu pengusaha. Ada juga yang menduga seorang politikus. Mana yang benar? Yang jelas, PA maupun YW telah dilepas karena hanya sebagai saksi kasus dugaan prostitusi artis yang terbongkar di Hotel Purnama Kota Batu, Malang. ------- YW turut diamankan oleh Polda Jatim, bersama PA yang namanya mengarah ke Putri Amalia asal Balikpapan. Sebelumnya, polisi juga sempat menyebut pengguna PA ini warga Bekasi. Kemudian usai pemeriksaan, polisi menyebut pemesan berasal dari luar pulau, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB). Belakangan, YW yang sempat menjadi saksi terperiksa telah diperbolehkan pulang oleh penyidik seusai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Minggu (26/10) dinihari. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB bekerja swasta. "Di KTP-nya tertera swasta, swata kan memang lebar," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). Leo juga mengungkapkan, kepolisian memperbolehkan pulang karena YW masih berstatus sebagai saksi dan telah melalui proses pemeriksaan. "Apabila dibutuhkan lagi proses pemeriksaan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya. Leo menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (25/10/2019) dan telah diperbolehkan pulang. YW tidak dikenai wajib lapor laiknya PA "YW tidak dikenai wajib lapor, yang wajb lapor si PA aja," Saat ditanya kebenaran sosok YW sebagai figur politisi dari partai politik tertentu, Leo membantahnya karena pekerjaan YW yang tertera di KTP-nya adalah swasta. "Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi? Itu bisa-bisa anda aja itu," tukas dia. Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapat jasa kepuasaan dari PA, polisi tak mengungkapnya secara rinci. Leo hanya menyebut adanya penyitaan uang tunai Rp13 juta yang dibawa muncikari JL, tetapi terkait tarif masih didalami. "Itu masih kami dalami. (Uang Rp13 juta) Itu jumlah pembagian yang diterima tersangka (muncikari)," ujarnya. Baru Satu Tersangka Hingga sekarang, polisi hanya menetapkan mucikari Julendi alias Endi (52), warga Griya Metropolitan Blok A4 / 5 RT 01 RW 24 Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jakarta, sebagai tersangka prostitusi yang melibatkan PA. Ternyata, JL dan PA ini secara intens berkomunikasi baru seminggu. Kini, Polda Jatim juga memburu tersangka lain. **foto** Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni germo berinisial JL. Tersangka yang diburu diduga satu jaringan dengan JL. "Terduga pelaku lainnya tersebut berinisial S yang diduga posisinya masih ada di Jakarta. Itu jaringannya si muncikari ini (J), itu yang perlu didalami," ujar Leo di Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin (28/10) kemrin. Leo mengungkapkan, fakta lain yang dikantongi polisi, S ialah jembatan antara PA dengan JL. Karena menurut keterangan JL, dirinya baru mengenal PA selama satu pekan. "Kalau tersangka (muncikari JL) ini kan baru kenal sama PA," ujar Leo. Saat ini, lanjut Leo, timnya yang ada di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S. Hasil dari penggeledahan ditemukan satu buah ponsel yang diduga ada daftar nama penawaran jasa prostitusi di ponsel tersebut. Sementara untuk potensi saksi korban PA menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman. Karena belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi. Itu pula yang menjadi alasan PA dilepaskan, dan hanya melakukan wajib lapor. Leo mengatakan, JL dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. "Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya. Potensi Tersangka Leo mengatakan, jika PA terbukti mentransmisikan foto atau video porno, polisi bisa menjeratnya UU ITE seperti halnya kasus Vanesa Angel beberapa waktu lalu. "VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE, mentransmisikan ya. Itu salah satu bagian dari pendalaman kita (untuk PA), PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," ujar Leo. Kasusnya sendiri berawal dari hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Dipimpin oleh Kanit V Perjudian AKP.M.Aldy Sulaiman, melakukan penindakan pelaku menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Diamankannya, di Hotel Purnama kamar no. 6107 Jl. Raya Selecta No. 1 - 15 Kecamatan, Batu, Malang. Tersangka mendapat order dari Sonny untuk mengantar Putri Amelia Zahraman alias Lia ke Malang. Selanjutnya, seminggu sebelum berangkat ke Surabaya Sonny menghubungi Lia mengatakan kalau ada bos dari Surabaya membutuhkan MC di Malang. Selain MC, Sonny mengatakan kalau tamu tersebut juga minta untuk ML/ berhubungan seks. Mendapat tawaran tersebut Lia menyetujui, namun untuk tarif yang menentukan adalah Sonny sebesar Rp. 65 juta. Dari tarif tersebut Lia mendapatkan Rp. 15 juta yang akan diterima dari Sonny. Sedangkan, sisanya dibagi 2 antara Sonny dengan tersangka Julendi alias Endi. Ini untuk akomodasi keberangkatan dari Jakarta menuju Malang Barang bukti yang diamankan uang tunai kurang lebih Rp 13 juta, 1 (satu) buah Handphone merk samsung No. 08111968007 dan 087888003065 milik tersangka,1 (satu) kondom yang sudah di pakai, 1 (satu) buah celana dalam perempuan, 1 (satu) buah celana dalam laki - laki, Bill Hotel Purnama Kamar 6107 dan 8229.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU