Cabuli 8 Muridnya, Guru SD Matematika Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 22:29 WIB

Cabuli 8 Muridnya, Guru SD Matematika Diringkus

Aksi guru di Surabaya ini tak pantas ditiru, guru yang merupakan orang tua pengganti di sekolah justru melakukan hal yang tak pantas kepada anak didiknya. SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Sebanyak delapan siswa menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya Selatan. Tak tanggung-tanggung, Oknum guru SD yang bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) warga Perum Nirwana Eksekutif Blok EE No 219 Surabaya ini tega mencabuli 8 Muridnya yang masih berusia sekitar 10-11 tahun. Kepada petugas, untuk bisa mencabuli para muridnya, Guru Matematika ini mengaku dengan dalih akan membersihkan dan memandikan korban karena kotor. Pada saat memandikan tersebut, pelaku tak bisa menahan nafsu birahinya ketika memandikan para korbannya. "Saya tergiur ketika memandikan korban pak. 3 murid perempuan dan 5 laki-laki pak," aku Nico singkat. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan. "Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," kata Ardiansyah, Kamis (12/3/2020). Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya. "Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mencabuli para muridnya tersebut di Kamar mandi sekolah, dirumahnya bahkan di perpustakaan sekolah. "Sejak November 2109 hingga Februari 2020 pelaku ini melakukan aksi cabulnya terhadap delapan muridnya di rumah korban dan perpustakaan sekolah yang sedang kosong," tambah Ardiansyah. Dari delapan korban salah satu diantaranya ada yang pernah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru SD ini sebanyak 4 kali. Hal itu dilakukan di rumah korban ketika sedang mengajar. "Ada salah satu murid yang sampai 4 kali jadi korban aksi cabul pelaku. Dia melakukan ini selama 4 bulan," ujarnya. Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(Jem)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU