Cabuli Balita, Seorang Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 04 Jan 2020 16:38 WIB

Cabuli Balita, Seorang Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pencabulan terhadap seorang balita, terjadi di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku yakni seorang pemuda berinisial AS (21), asal Kecamatan Jogoroto, yang mencabuli balita berinisial ZS (3), yang merupakan anak dari saudara orang tuanya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya pada bulan November 2019. Atas perbuatannya, pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhartatik menatakan, kronologi peristiwa itu terjadi tepatnya pada Selasa, (26/11/2019) pukul 15.00 WIB. Saat itu korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku. "Korban ini sering sekali main ke rumah pelaku. Namun disaat orang tua korban, MS (33), sakit dan dirawat di rumah sakit, putrinya dititipkan ke keluarga pelaku," katanya, kepada jurnalis di Mapolres Jombang, Jumat (3/01/2020) sore. Retno menjelaskan, pada hari itu juga korban di ikat dengan jilbab yang dipakainya sehari-hari. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan jari serta lidah ke kelamin korban hingga korban kesakitan. "Nafsu bejat pelaku ini terbongkar ketika korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Dan ketika ditanya orang tuanya sakit apa, korban menjawab bahwa AS nakal," jelasnya. Retno mengungkapkan, laporan keluarga korban baru diterima pada 27 Desember 2019. Hal itu ketika tidak ada titik temu usai dilakukan musyawarah kedua keluarga dengan disaksikan perangkat desa. "Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pembuat sound sistem. Dan menurut keterangan warga sekitar, pelaku sering minum-minuman keras (mabuk-mabukan)," ungkapnya. Menurut Retno, modus pelaku dengan memanfaatkan situasi keluarga korban yang sedang sibuk di rumah sakit. Sehingga ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU