Cabuli Enam Bocah, Seorang Warga Lamongan Ditangkap Polres Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 17:01 WIB

Cabuli Enam Bocah, Seorang Warga Lamongan Ditangkap Polres Tuban

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Jajaran Polres Tuban berhasil membekuk predator pelaku pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak dibawah umur. Tersangka berinisial M (40), merupakan warga kecamatan Sekaran, Lamongan yang sehari- hari bekerja di Tuban sebagai Reseler baju dan tas online. Hal itu sampaikan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres Tuban. Kamis, (26/03/2020). "Kesemua korban adalah anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP salah satu sekolah berasrama di Kabupaten Tuban,". Ungkap AKBP Ruruh. AKBP Ruruh menerangkan, awal terungkapnya kasus, bermula orang tua dari salah satu korban mendatangi asrama untuk menjenguk keberadaan anaknya. Akan tetapi sesampainya di asrama, orang tua korban mendapat informasi jika korban sudah 10 hari tidak berada di asrama. Memastikan informasi yang diperoleh, orang tua korban kemudian melanjutkan datang ke pihak sekolah korban untuk menanyakan lebih lanjut terkait keberadaan korban. Namun benar, pihak sekolah mengatakan jika korban sudah 10 hari tidak masuk sekolah. Dan dari penuturan teman- teman korban didapati informasi jika korban pergi ke Tuban Kota dengan alasan akan menemui keluarganya yakni Pelaku. "Orang tua korban mendatangi asrama, namun mendapat informasi jika anaknya tidak berada di asrama selama 10 hari," terangnya. Usai mengantongi petunjuk, termasuk alamat kontrakan M. Bersama pihak sekolah orang tua korban bergegas menuju Polsek Kota Tuban guna meminta bantuan mencari korban di kontrakan pelaku. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata petugas Polsek Kota dan orang tua korban hanya menjumpai pelaku sendirian di kontrakan sedangkan keberadaan korban belum diketahui. Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Kota Tuban untuk dimintai keterangan, dan saat intergoasi itulah pelaku mengakui perbuatan jahatnya yang telah mencabuli korban dan lima anak dibawah umur lainya. "Saat dilakukan Interogasi, pelaku mengaku jika ia telah melakukan tindakan asusila terhadap korban dan enam anak lainya," tandas AKBP Ruruh. Kepada awak media, pelaku mengaku telah 8 kali menjalankan aksi menyimpangnya di tiga lokasi yang berbeda diantaranya di kontrakan pelaku, disalah satu tempat ibadah dan diatas Truk. Sedangkan modus yang digunakan pelaku dalam membujuk korban untuk mau melayani nafsu bejatnya adalah dengan memberi korban pakaian, tas, sarung, sepatu dan jaket. "Saya berikan pakaian sarung dan lainya agar korban mau menurut," terang pelaku M. Pelaku kemudian berdalih bahwa aksi bejat yang dilakukanya akibat adanya dendam dimasalalu. Dimana saat usia 13 tahun, pelaku pernah mendapat perlakuan serupa yakni menjadi obyek penyimpangan seksual oleh orang lain. Pelaku juga beralasan, tindakan asusila yang dilakukan muncul dari perasaan Depresi yang dialami setelah bercerai untuk ketiga kalinya. Diketahui, pelaku pernah tiga kali beristri dan ketiganya berakhir dengan perceraian. "Saya Depresi karena habis bercerai, saya juga dendam karena dimasalalu pernah ducabuli orang lain," katanya. Demi mempertanggung jawabkan kejahatanya, pelaku yang juga pernah mendekam dipenjara atas kasus pencurian baju branded disalah satu mall tersebut, akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan Pasal atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU