Cabuli Keponakan, Pria 58 Tahun Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 10:00 WIB

Cabuli Keponakan, Pria 58 Tahun Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Surabaya. Seorang laki-laki berinisial KB (58) warga Sambikerep, Surabaya, tega mencabuli FS (13) yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Aksi bejatnya ini dilakukan hampir sekitar satu tahun, hingga korban hamil. AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, sejak orang tua korban meninggal dunia, dia diasuh dan tinggal serumah dengan paman atau tersangka. Namun, pada Agustus 2017 korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pamannya yang kerap kali mengancamnya, agar tidak memberitahukan kepada siapapun. "Korban tinggal sama pamannya, sejak orang tua korban meninggal. Tapi ternyata, mulai tahun 2017 terjadi tindakan asusila oleh pamannya. Tersangka sering ke kamar korban dan melakukan persetubuhan. Itu sudah dilakukannya kurang lebih satu tahun," kata Ruth, Minggu (18/11). Kasus ini terbongkar, kata dia, ketika korban mengalami keguguran saat jam pelajaran di sekolahnya. Hal itu diketahui oleh gurunya berinisial MS (50), dan korban menceritakan perbuatan pamannya. Mengetahui hal itu, guru korban langsung melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. "Ketahuannya waktu korban keguguran di sekolah. Lalu, ditanya sama gurunya dan korban menceritakan perbuatan pamannya selama ini. Langsung pihak guru melaporkan ke kami dan pelaku berhasil kami amankan," kata dia. Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dan pemulihan fisik maupun psikis terhadap korban. Sementara tersangka harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU