Cabuli Murid, Kepala Sekolah Swasta Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jul 2019 15:38 WIB

Cabuli Murid, Kepala Sekolah Swasta Dibui

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diduga memiliki kelainan seksual, seorang kepala sekolah dikawasan Ketintang melakukan pencabulan terhadap muridnya. Hal ini diterangkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana kalau pihaknya menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS,40. Ia merupakan seorang Kepala Sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya. Masih kata Festo, pada 3 April 2019 di sekolah tersebut tengah mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. Saat pertemuan tersebut salah satu murid ada yang mengatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS. "Dari pertemuan itu masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS," kata Festo, Jumat (5/7/2019). Kemudian polisi menangkap oknum kepala sekolah dari pengaduan masyarakat atau salah satu orang tua murid yang menjadi korban mengenai anaknya yang telah dianiaya serta dicabuli oleh gurunya sendiri. "Berawal dari adanya pengaduan masyarakat orang tua murid pada 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, kami mengamankan pelaku," kata Festo Sementara dari hasil penyelidikan, sebanyak enam murid yang menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh AS. Penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap hal lainnya. "Untuk sementara kami identifikasi ada 6 korban. Terkait orientasi seksual masih akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya. Perbuatan yang dilakukan pelaku disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana maksimal lima belas tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU