Cabuli Pacar 4 Kali, Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 21:48 WIB

Cabuli Pacar 4 Kali, Dituntut 6 Tahun Penjara

Memberikan harapan palsu usai menyetubuhi korban sebanyak empat kali, terdakwa Mikhael Praharso Bawana dituntut enam tahun penjara oleh JPU Darwis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4). Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, Usai membeberkan dugaan kejahatan yang dilakukan Mikhael Praharso (18) asal Juwingan kepada pacarnya berinisial ZA, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan, kata JPU Darwis saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4). Pasalnya, terdakwa diduga melecehkan korban bukan hanya sekali melainkan empat kali. Dengan memberikan janji akan dinikahi terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Bahkan janji tersebut dilontarkan sebanyak tiga kali guna meyakinkan korban. Awal mulanya, korban berinisial ZA berkenalan dengan terdakwa melalui sebuah aplikasi TanTan. Setelah sering berkomunikasi lewat aplikasi keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Kejadian tersebut terjadi pada Mei 2019 silam. Sering berkomunikasi melalui WhatsApp, hubungan keduanya semakin dekat. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menjalin hubungan lebih serius sebagai sepasang kekasih. Tak lama setelah menjadi sepasah kekasih, terdakwa pun mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang awalnya menolak akhirnya terpedaya usai dibujuk terdakwa yang berjanji akan menikahinya. Aksi asusila tersebut dilakukan pertama kali dirumah terdakwa. Kejadian tersebut berulang kali ditempat yang berbeda-beda namun janjinya tetap sama. Merasa kesal dengan janji terdakwa yang tak kunjung dipenuhi korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan berlanjut ke pihak kepolisian. Dugaan tipu muslihat untuk berzina yang didakwakan JPU Darwis terhadap terdakwa ditampik oleh pengacara terdakwa, Charlie Panjaitan. Nggak ada mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka, terangnya saat dikonfirmasi setelah persidangan. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU