Cair! Warga Terdampak Tumpahan Minyak Pertamina Mulai Dapat Kompensasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 18:33 WIB

Cair! Warga Terdampak Tumpahan Minyak Pertamina Mulai Dapat Kompensasi

SURABAYAPAGI.com - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), merealisasikan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1. Pencairan dana kompensasi tahap awal kepada warga yang telah diverifikasi dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal senilai Rp18,54 miliar. Pembayaran kompensasi awal dari PHE ONWJ ini untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat dampak tumpahan minyak sudah berjalan 2 bulan. "Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/9/2019). Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang hadir dalam pencairan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari mengatakan Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini. "Ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," ujar Cellica. Cellica menambahkan selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak. VP Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan untuk persyaratan pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank. Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon. Kompensasi awal disepakati senilai Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan kepala dinas di tujuh kabupaten dan kota.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU