Cakades Anggaswangi Dilaporkan ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Okt 2020 21:13 WIB

Cakades Anggaswangi Dilaporkan ke Polda Jatim

i

Abdul Malik SH (kanan) membeberkan laporan ke Polda Jatim. SP/Sugeng

Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Diduga menggelapkan sertifikat tanah, Cakades Kusaeri, SPd, 55 yang mantan Kepala Desa (Kades) Anggaswangi Kec Sukodono dilaporkan ke Polda Jatim oleh Paryono Hadi Sumardjo (PT Kurnia Wapico) warga Desa Bungurasih Waru.

Laporan tersebut dilakukan tanggal 8 Oktober 2020 langsung ke SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan 789/X/Res.1.11/2020.

Abdul Malik SH selaku kuasa hukum pelapor yakni Paryono Hadi Sumardjo mengatakan klien terpaksa melaporkan Kusaeri Dkk ke polisi karena sudah tiga kali disomasi namun diabaikan.  “Yang kami laporkan bukan hanya Kusaeri, SPd tapi juga Notaris Sochib Arifin SH Jl Diponegoro Sidoarjo, Notaris Rini Widowati alamat Puri Indah  Suko, Retno Supanti ST warga Menur III Surabaya dan Widi Sulton Wahyudi warga Sarirogo Sidoarjo,” jelas Abdul Malik, Senin (12/10).

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Menurut Abdul Malik, kliennya memiliki tanah sebanyak 4 bidang di Desa Sarirogo dengan luas kurang lebih 6.000 m2, namun tanpa sepengetahuan kliennya, tanah tersebut dijual ke pihak lain oleh terlapor sekitar tahun 2007. “Saat itu terlapor bersedia mengganti tanah yang dijual tersebut, namun hingga sekarang tidak direalisasikan, makanya kita laporkan ke polisi,” jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukan terlapor Kusaeri Dkk tersebut, lanjut Abdul Malik mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 6 miliar karena kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya. “Kami berharap polisi segera memanggil dan memeriksa semua terlapor karena sudah memenuhi unsur pidana penggelapan yakni pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Bukan hanya jalur hukum pidana yang ditempuh oleh kliennya, lanjut Abdul Malik SH namun juga jalur hukum perdata dilakukan agar hak atas tanah kliennya bisa kembali termasuk ganti rugi materiil akan diajukan. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU