Home / Hukum & Pengadilan : Dalam Proyek AKR Land Gresik. Tanah untuk Perumaha

Caleg Nasdem Diduga Tipu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 08:44 WIB

Caleg Nasdem Diduga Tipu

Tim Investigasi Surabaya Pagi Dalam 6 bulan terakhir ini, redaksi Surabaya Pagi menerima banyak pengaduan sengketa tanah yang diduga ada permainan mafia tanah. Setelah tanah Gedung Srijaya di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, kasus lain yang tak kalah menyentak adalah lahan 3.000 hektare yang dikuasai AKR Land di Gresik. Lahan dengan investasi puluhan triliun rupiah itu kini dibangun proyek perumahan AKR Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun lahan itu diduga bermasalah, karena sejumlah warga pemilik tanah di sana protes. Bahkan, ada yang sudah melapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. Pasalnya, ada dugaan pemalsuan dokumen saat pembebasan lahan ke AKR Land, hingga dugaan penipuan. Ini ironis, mengingat lahan ini terintegrasi dengan pelabuhan Java International Industrial Park Estate (JIIPE) yang diresmikan Presiden Jokowi pada 9 Maret 2018 silam. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi dari warga setempat, Ainul Hadi memiliki tanah gogol garap seluas 1,3 hektare di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik. Lahan yang dimiliki Ainul Hadi ini masih berstatus Petok D dengan nomor 440 A. Tanah itu dijual dengan harga sekitar Rp 663 juta ke PT BSB, sebut kerabat Ainul Hadi saat ditemui Surabaya Pagi, awal Desember 2018 lalu. PT BSB yang dimaksudkan ternyata PT. Bangun Sarana Baja yang merupakan perusahaan bergerak di bidang konstruksi baja. Sedang proses penjualan itu melalui Lurah atau Kepala Desa Banyuwangi yang saat itu dijabat H. Mahmud, SE. Saat ini Mahmud sudah tak lagi menjabat Lurah Desa Banyuwangi. Namun ia kini mencalonkan diri sebagai calon anggota legsilatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk DPRD Kab. Gresik di Dapil VIII (Manyar, Bungah, Sidayu). Masalah muncul ketika PT BSB menjual tanah milik Ainul Hadi itu ke AKR Land. Penjualan ini pun PT BSB mempercayakan M. Mahmud. Informasi yang diperoleh, tanah tersebut dijual Mahmud ke AKR Land dengan harga Rp 6 miliar. Setelah deal, dilakukan Ikatan Jual Beli (IJB) ke Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. Di Notaris ini pula, IJB antara Ainul Hadi dan PT BSB dilakukan. Namun, saat AKR Land mengurus pensertifikatan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, ternyata Ainul Hadi memblokir tanahnya Petok D 440 A tersebut. Pasalnya, Ainul Hadi merasa tak pernah melakukan tanda tangan IJB di depan Notaris Kamiliah Bahasuan. IJB itu diduga yang mengurus Mahmud. Ainul Hadi dan PT BSB tak pernah bertemu. Bahkan sejumlah masyarakat disana tahu, untuk urusan gini-gini (jual beli tanah di wilayahnya saat masih menjadi Kepala Desa, red) yang ngatur Mahmud hingga keluar IJB di Notaris Kamiliah, beber sumber Surabaya Pagi di Polda Jatim, Senin (14/1/2019). **foto** Menurut sumber di Polda, AKR kemudian melaporkan PT BSB ke Polda Jatim. PT BSB yang mengetahui dipolisikan, juga membuat laporan ke Polda Jatim dengan melaporkan H. Mahmud. Melalui kursa pelapor bernama Agus, PT BSB melapor ke Polda dengan nomor laporan 444/IV/2018/um/SPKT tertanggal 11 April 2018. Dalam laporan itu diketahui, PT BSB melaporkan H. Mahmud, mantan Lurah Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik dan notaris Kamiliah Bahasuan dengan sangkaan dugaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372, 378, 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP). Sedang Agus yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya 0822309555xx, membenarkan laporan itu. Namun ia enggan membeberkan lebih rinci mengenai kasusnya. Kami pasrahkan ke Polda, mas, cetus Agus. Minuta Hilang Meski begitu, sumber Surabaya Pagi itu menyebut, di tengah proses penyelidikan di Polda Jatim, tiba-tiba Minuta asli IJB yang disimpan Notaris Kamiliah, hilang. Padahal dalam IJB ada tanda tangan Ainul Hadi untuk penjualan tanahnya ke PT BSB, yang diduga dijual melalui H. Mahmud. Dimana, saat ini, prosesnya masih berada di Labfor Polda Jatim untuk diperiksa terkait identik tanda tangan Ainul Hadi pada IJB tersebut. Untuk diketahui, Minuta Akta merupakan asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang pada intinya menyatakan bahwa: "Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum danm membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris". Tunggu Labfor Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tanah yang diduga melibatkan warga dan mantan Lurah Desa Banyuwangi, Manyar Gresik serta PT PSB dan AKR Land. Menurut Kombes Pol Gupuh, kasus tanah itu penyidik masih menunggu hasil dari Labfor. "Ini terkait dari status surat-surat itu. Kami masih tunggu hasil Lab. Ditunggu yah," tandasnya, kemarin. **foto** Mahmud Membantah Sementara Mahmud, yang dikonfirmasi terpisah, membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada IJB saat penjualan tanah ke PT BSB. Karena masalah ini saya juga laporkan Ainul Hadi ke polisi, ucap Mahmud. Namun ditanya soal hilangnya Minuta asli di Notaris Kamiliah, Mahmud menjawab dengan pernyataan diplomatis. Namanya barang, bisa saja hilang, cetus Mahmud yang kini memiliki usaha bus pariwisata. Sementara itu, Lilik Pangestu selaku Manager Area Jatim AKR Land dikonfirmasi melalui ponselnya dengan nomor 08189560xx, tidak membantah ataupun mengiyakan kasus tanah AKR Land yang kini dalam penyelidikan Polda Jatim. Anda tanya saya konteksnya apa?, kata Lilik yang kemudian mematikan ponselnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU