Home / Hukum & Pengadilan : Terkait Dugaan Pemalsuan dan Penipuan Penjualan Ta

Caleg Nasdem Terancam Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jan 2019 08:45 WIB

Caleg Nasdem Terancam Tersangka

Tim Investigasi Surabaya Pagi Hingga Selasa (15/1/2019) kemarin, Polda Jatim masih terus melakukan menyidik kasus penjualan tanah warga untuk proyek perumahan AKR Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. H. Mahmud SH, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem selaku terlapor, berpotensi menjadi tersangka. Hanya saja, penyidik masih menunggu hasil forensik dugaan pemalsuan tanda tangan. Saat proses penjualan, H. Mahmud, masih menjabat Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. ----- Penyidikan masih berlangsung. Tunggu saja, Insya Allah sebentar lagi selesai dan pasti dilimpahkan ke JPU, ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono, kemarin. Hal senada dinyatakan Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana. Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa H. Mahmud. Termasuk pemilik tanah Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Terkait peningkatan status mantan kepala desa (H. Mahmud, red) menjadi tersangka, itu lewat gelar dulu, ujar Festo Ari. Mengenai hasil labkrim terhadap tanda tangan Ainul Hadi pada Ikatan Jual Beli (IJB), Festo Ari mengatakan lama tidaknya hasil forensik tergantung pihak Labfor. Nanti kami informasikan jika sudah ada tersangkanya, cetus dia. Mahmud Dilaporkan PT BSB Sebelumnya terungkap, H. Mahmud dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. PT. Bangun Sarana Baja ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. Ia dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372, 378, 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP). Kasus bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi seluas 1,3 hektare di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik. Status tanah ini belum bersertifikat, tapi masih Petok D bernomor 440 A. Saat itu, H. Mahmud masih menjadi kepala desa di sana. Mahmud diduga menjual tanah tersebut ke PT. BSB dan dilakukan IJB di Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. PT BSB kemudian menjual tanah itu ke AKR Land, yang disebut-sebut difasilitasi oleh H. Mahmud dengan harga Rp 6 miliar. IJB juga dilakukan di Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH. Belakangan diketahui, lahan ini digunakan AKR Land untuk membangun proyek perumahan berkonsep kota mandiri bernama Grand Estate Marina City. Total lahan untuk proyek ini mencapai 3.000 hektare di Manyar, Kab. Gresik. **foto** Tak Diakui Pemilik Tanah Namun informasi yang diperoleh Surabaya Pagi di Polda Jatim, bahwa Ainul Hadi merasa tak pernah menjual tanah 1,3 hektare tersebut. Ia kemudian memblokir tanah miliknya Petok D 440 A itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Hingga kemudian, PT BSB melaporkan H. Mahmud ke Polda Jatim. Lantaran masalah itu tak kunjung usai, AKR Land juga melaporkan PT BSB ke Polda Jatim. Laporan PT BSB itu dilakukan sebelum Direskrimum yang sekarang dan menunjuk penyidik Renakta. Tapi saat itu Pak Festo (AKBP Festo Ari Permana, red) belum di sana, ungkap sumber di lingkungan Polda Jatim. Sedang laporan AKR Land, lanjutnya, ditangani Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim. Namun saat proses penyidikan berlangsung, Minuta IJB yang disimpan di Notaris Kamiliah informasinya hilang. Karena itu, perlu adanya Labkrim terhadap dokumen riwayat tanah. Jika hasil labkrim keluar, akan ketahuan apakah tanda tangan Ainul Hadi pada dokumen tersebut asli atau palsu, papar sumber yang meminta namanya tak disebutkan. Notaris Ketakutan Sementara itu, Surabaya Pagi berupaya mendatangi kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. Memasuki bangunan lantai dua tersebut, Surabaya Pagi dipersilahkan oleh salah satu pegawai untuk naik ke lantai dua, tempat ruangan Kamiliah berada. Setelah memberitahukan ingin konfirmasi terkait penjualan tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, pegawai tersebut malah bertanya balik. "Sampean bukan pihak keluarga kan? Kalau tidak, ibu biasanya ndak mau nemuin. Tapi tunggu saja, ibu masih shalat," kata salah satu karyawannya yang memakai jilbab orange. Setelah 15 menit menunggu, Kamiliah mengizinkan wartawan Surabaya Pagi memasuki ruangannya. Kepada Surabaya Pagi, Kamiliah mengatakan jika permasalahan dalam IJB tersebut sudah ditangani Polda Jatim. Ia menilai, jika pihak dari pemilik tanah (Ainul Hadi) tidak mengakui tanahnya tersebut dijual, lantaran harga tanah tersebut saat ini sudah tinggi. "Itu kan pengakuannya (Ainul Hadi, red) mas, biasalah mas kalau tau harganya tinggi, pasti ngakunya ndak merasa menjual," ujar Kamiliah. Notaris Bantah Memalsukan Ditanya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada IJB, Kamiliah membantahnya. Ia mengatakan tidak ada yang dipalsukan. Menurut Kamiliah, Ainul Hadi sendiri yang sudah menandatangani dalam IJB tersebut. "Itu pak Ainul sendiri yang tanda tangan, tidak ada pemalsuan apapun," kata Kamiliah. Namun disinggung Minuta yang dikabarkan hilang saat dilakukan penyidikan Polda, Kamiliah seperti terkejut dan tampak ketakutan. Lalu Notaris Kamiliah meminta Surabaya Pagi agar tidak menanyakan hal itu. "Mohon maaf mas, anda kan bukan pihak keluarga, maaf ya mas sudah dulu ya. Jangan tanya soal itu lagi," tutup Kamiliah. Sebelumnya, H Mahmud membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada IJB saat penjualan tanah ke PT BSB. Bahkan karena kasus ini, ia juga laporkan Ainul Hadi ke polisi. Namun ditanya soal hilangnya Minuta asli di Notaris Kamiliah, Mahmud menjawab dengan pernyataan diplomatis. Namanya barang, bisa saja hilang, cetus Mahmud. AKR Land Saat Surabaya Pagi mendatangi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ditemui marketing bernama Faulu Rozi. Namun ia tak mengetahui jika tanah di Grand Estate Marina City sedang ditangani Polda. Kalau itu saya tidak tau mas. Jika ingin tanya kepastian masalah itu kita punya legal (pengacara) yang bisa ngurusin itu. Kalau hari ini tidak bisa, ujarnya. Setelah melakukan koordinasi dengan corporate legal AKR Land, ia menjanjikan Rabu (16/1/2019) hari ini. Hari Rabu sebelum makan siang pak bisa, imbuh dia. Informasi lain yang diperoleh,AKR Grand Estate Marina (GEM) City yang dikembangkan AKR Land ini merupakan proyek kota mandiri di pantura Gresik, tepatnya di daerah Manyar. Proyek perumahan ini diluncurkan sejak 2015 silam. Proyek ini terintegrasi dengan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).Kawasan JIIPE dengan nilai investasi Rp 50 triliun berasal dari dua investor, yakni PT AKR Corporindo Tbk (Induk AKR Land) dan PT Pelindo III. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU