Calon Gubernur Dilarang Pasang Foto Bung Karno

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Jan 2018 01:06 WIB

Calon Gubernur Dilarang Pasang Foto Bung Karno

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Maraknya calon atau kandidat di Pilkada 2018 ini menggunakan Foto Bung Karno mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Sesuai aturan KPU pemasangan foto bukan pengurus partai politik pendukung dalam setiap Alat Peraga Kampanye (APK). sangat jelas dilarang. Larangan tersebut berlaku bagi siapapun calon. Seperti halnya foto kepala negara, pendiri NU, dan Presiden RI pertama RI Soekarno yang pada saat ini bukan sebagai pengurus Partai Politik. Karena Larangan ini termuat di Peraturan KPU (PKPU) No.4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik. PKPU tersebut sudah disampaikan dalam rapat koordinasi membahas tentang Kampanye dan APK yang akan di mulai pada 15 Februari 2018, yang dihadiri tim pasangan calon (Paslon) Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guruh Soekarno di Kantor KPU Jatim. "Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialisasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK,"ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Jumat (26/1/2018). Setelah penetapan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang tim paslon Pilgub Jatim 2018 untuk segera menyerahkan desain gambarnya paslonnya ke KPU Jatim. Sementara itu komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan dalam aturan PKPU 4 tahun 2017 aturan kampanye bahwa APK dilarang menaruh gambar presiden dan Wakil presiden pada desain paslon pilgub Jatim. "Apabila APK yang dicetak KPU kurang, Paslon pilgub Jatim 2018 boleh mencetak sendiri," ujarnya. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU