Calon Hakim Agung Setuju Koruptor Dihukum Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jan 2019 09:43 WIB

Calon Hakim Agung Setuju Koruptor Dihukum Mati

SURABAYAPAGI.com - Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka calon hakim agungdi hari ketiga. Salah satu calon hakim agung, Mohamad Puguh Haryogi, diminta pandangan soal hukuman mati bagi koruptor. "Bagaimana pandangan saudara berkaitan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia termasuk jika berkaitan juga dengan kasus korupsi?" tanya pewawancara Farid Wajdi, di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Puguh, calon hakim agung kamar pidana, mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, terkait hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, pelaksanaannya harus sesuai dengan syarat di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam hal kasus korupsi, hukuman mati juga dimungkinkan apabila terpenuhi syarat-syaratnya. Di antaranya manakala terjadi kondisi yang luar biasa yang dilakukan korupsi di ketentuan Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan demikian. Dimungkinkan pidana mati yang apabila dipenuhi syarat-syaratnya yang saya sebutkan tadi, misalnya dalam kondisi luar biasa di sana masih dilakukan perbuatan korupsi tersebut," kata Puguh. Pewawancara menanyakan Puguh mengenai adanya pihak yang keberatan atas pelaksanaan hukuman mati. Bagi Puguh, keberatan tersebut sebagai hal wajar. Dia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review soal hukuman mati yang juga terjadi perbedaan pendapat. "Hakim harus berdasarkan pada hukum positif. Manakala hukum positif menyatakan bahwasanya hukum mati diperbolehkan di UU Indonesia, saya sebagai hakim juga menyatakan saya menyetujui itu. Bahkan dalam keyakinan kami pun hukuman mati itu diperkenankan dengan tata cara tertentu," ujarnya. Selain itu, pewawancara juga menanyakan pandangan Puguh terkait rata-rata vonis 2 tahun penjara bagi koruptor. Putusan itu dinilai Puguh tidak menimbulkan efek jera. "Kalau kita lihat putusan tentu kita harus mereview ke belakang darimana dakwaannya, bagaimana tuntutannya itu demikian. Kalau terjadi hukuman yang rata-rata di bawah minimum 2 tahun dan 1 tahun misalnya penerapan pasal 3, tetapi kalau dilihat kurang terjadi efek jera kalau itu terus berlarut," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap menanyakan pendapat soal vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Dia mencontohkan kasus hakim menjatuhkan hukuman mati sementara jaksa hanya menuntut 15 tahun. Maradaman menanyai soal kode etik perilaku hakim terkait kasus itu. Menurut Puguh hal itu bisa terjadi dan diatur di kode etik tentang profesional. Namun pada praktiknya jarang terjadi. "Yang menjadi patokan daripada hakim selain dakwaan adalah aturan hukumnya. Kalau dakwaan 15 tahun tapi kalau UU-nya bisa nanti sampai hukuman mati maka hakim boleh memutus yang lebih dituntut jaksa. Walau dalam prakteknya hal tersebut jarang terjadi," tuturnya. Jk-02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU