Calon Kades Gugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Ganti Rugi 1 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Sep 2019 14:51 WIB

Calon Kades Gugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Ganti Rugi 1 M

SURABAYAPAGI.COM, -Panitia Pilkades dan LPPM UMS Solo selaku penyelenggara ujian tertulis yang menerbitkan nilai terancam akan digugat oleh salah seorang calon kades Toyogo atas pembatalan dirinya sebagai calon Kades. Irianto (56) calon Kades Toyogo yang berasal dari Dukuh KARANGASEM, RT 3/1, Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah itu akan menggugat kedua pihak (panitia Pilkades dan LPPM UMS Solo) jika tetap manolak pembatalan dirinya sebagai calon kades Tayogo. Bahkan Irianto telah menggandeng penasihat hukum untuk menggugat kedua pihak itu, tak tanggung tanggung pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar 1 miliar atas pembatalannya yang dianggap sudah meruntuhkan martabatnya dimata masyarakat. Kami sudah menggandeng penasihat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Hari ini tadi, surat penolakan dan pemberitahuan langkah hukum sudah kami sampaikan ke panitia Pilkades, tim desk Kecamatan, Bupati, tim Kabupaten, Polsek dan Polres. Intinya kami akan menggugat Rp 1 miliar ke Panitia Desa dan LPPM, papar Agus Susilo (30), putra sulung Irianto kepadaJoglosemarnews.com, Rabu (11/9/2019) petang. Agus menguraikan langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran pembatalan penetapan ayahnya sebagai calon, dinilai tidak berdasar. Sebab, pembatalan dilakukan lima hari setelah pengumuman nilai dan ayahnya ditetapkan lolos sebagai calon dan tahapan sudah berjalan. Menurutnya, revisi nilai dari pihak LPPM UMS tak bisa serta merta dilakukan ketika panitia sudah melakukan penetapan calon dan membuat SK. Hal itu tidak diatur dalam Perda. Lembaga sekelas LPPM UM itu kan harusnya profesional. Nggak bisa begitu saja meralat ketika sudah berhari-hari. Mestinya nilai dan hasil ujian kan sudah dicek dulu sebelum diterbitkan. Apalagi itu tim, nggak cuma satu orang. Kalau ada satu salah, kan mestinya yang lain bisa mengoreksi. Kenapa pula yang nilainya salah cuma Bapak saya, terang Agus. Selain LPPM UMS, panitia Pilkades juga digugat karena telah melakukan kesalahan dan membuat keputusan yang merugikan ayahnya sebagai calon. Harusnya sebelum diumumkan dan ditetapkan kan dicek dulu. Karena itu menyangkut nasib calon. Lagian nilai dari UMS kan masih dijumlahkan dengan nilai dedikasi dan prestasi dulu. Sehingga pasti nilai dan rinciannya akan dilihat dulu sebelum ditambahkan dengan nilai lainnya. Kalau ada jumlah nilai yang salah atau janggal logikanya kelihatan karena nilainya cuma 4 item, terang Agus. Agus menyampaikan dampak pembatalan itu telah menimbulkan kerugikan besar bagi ayahnya. Karena selama lima hari sejak ditetapkan, ayahnya sudah pasang gambar, silaturahmi ke warga, mengumpulkan kader, melakukan pertemuan yang semuanya membutuhkan biaya tak sedikit. Kalau Rp 100 juta sudah habis. Tapi bukan soal material yang kami perjuangkan. Tapi ini soal harga diri Mas. Memang kami bukan orang kaya tapi tidak bisa juga dipermainkan seenaknya begini. Bayangkan Bapak sudah keliling silaturahmi, pasang gambar di mana-mana, warga sudah terlanjur tahu, ngumpulkan kader, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan salah jumlah nilainya, terangnya. Sementara, Irianto mengaku syok dan tak bisa berfikir ketika dirinya diundang serta dinyatakan dibatalkan oleh panitia pada Selasa (10/9/2019) malam. Menurutnya hal itu sudah menjatuhkan martabatnya. Bayangkan Mas, saya sudah ditetapkan, sudah ke mana-mana bawa nama tiba-tiba dibatalkan. Dimana pamor saya di mata masyarakat. Makanya tadi malam saya spontan nggak sadar dan apa yang saya ucapkan itu sampai seperti orang gila. Saya nggak nanya mas, diundang ke balai desa katanya akan ada pemberitahuan tahapan Pilkades, tahu-tahu malah dibatalkan. Saya nggak kuat akhirnya saya pulang dan saya nggak akan tanda tangan pembatalan Mas, tuturnya. Camat Sambungmacan, Yulius David Supriyadi membenarkan memang ada pembatalan calon bernama Irianto tadi malam. Hal itu terjadi karena ada kesalahan pada penjumlahan nilai Irianto yang dikeluarkan LPPM UMS sebagai penyelenggara ujian. Ia menyampaikan dari keterangan panitia, tidak ada unsur kesengajaan. Pihak LPPM UMS yang turut hadir dalam forum pembatalan itu, juga minta maaf dan menyampaikan itu human error.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU