Camat Jabon Belum Dilapori Hasan Bisri Jual Tanah Kavling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Agu 2020 18:47 WIB

Camat Jabon Belum Dilapori Hasan Bisri Jual Tanah Kavling

i

Mukhamad Muslim Azis, S.sos.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo-  Tanah Kavlingan ‘Rukun Barokah’  di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo dan dibangun di atas  persawahan produktif, terus dijual hingga saat ini.

Padahal, penjualan tanah di sana, diduga kuat tak dilengkapi izin.  Ini berindikasi penipuan, sebab  disinyalir belum ada pemecahan sertifikat.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Pemilu, TPS 8 Desa Dukuhsari Jabon Tetap Kondusif Meski Lelah Begadang Semalaman

Fakta terbaru juga terkuak. Camat Jabon, Mukhammad Aziz Muslim S. Sos, malah mengaku belum tahu jika ada penjualan tanah kavlingan ‘Rukun Barokah’ oleh Hasan Bisri di wilayahnya. “Saya malah belum mendapatkan informasi  (kalau ada tanah kavlingan Rukun Barokah),” tulis Camat Jabon pada Surabaya Pagi melalui pesan Whatsapp, Jumat (7/8/2020) lalu.

“Silahkan klarifikasi ke Kades,”imbuh Mukhammad.

 Pengakuan Camat ini makin membuat janggal klaim Hasan Bisri jika usahanya sudah dilengkapi izin. Padahal fakta di lapangan,  pihak developer berani melakukan pemasangan umbul-umbul dan papan promosi penawaran penjualan. Saat ini ada beberapa warga yang mengadu ke kantor pengacara dan lembaga perlindungan konsumen serta REI Jawa Timur.

Hasan Bisri yang mengaku pengembang, saat dikonfirmasi mengklaim jika pihaknya sudah mengurus semua izin yang dibutuhkan. “Sudah dicek BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan bukan hijau, tapi ungu, dalam arti perumahan,”kata Hasan lagi  tanpa menjelaskan maksud dari hijau dan ungu tadi. Padahal sehari sebelumnya, Hasan mengaku belum melakukan pengurusan izin tanah kavlingan miliknya.

Baca Juga: Apel Siaga Linmas dalam Rangka Pemilu 2024 di Kecamatan Jabon

 Menurut Staf bagian informasi di BPN, pengembang yang sudah mengklaim izin tanah dan mengatakan jika sudah mengurus ke pihak BPN seharusnya bisa menunjukkan nomor berkas permohonan.

"Jadi kalau pengembangnya jujur pasti bukan hanya ngomong kalau sudah mengurus ke BPN, tapi juga bisa menunjukkan nomor berkas permohonan. Banyak yang ngomong secara lisan kalau sudah mengurus ke BPN tapi ternyata tidak bisa menunjukkan nomor berkasnya," ujar staf bagian informasi BPN Kabupaten Sidoarjo kepada Surabaya Pagi, Rabu (5/8/2020).

Dirinya menambahkan jika sekarang sudah banyak yang mengaku sudah mengurus ke BPN dan mampu menunjukkan nomor berkas permohonan, tetapi ternyata nomor berkas tersebut palsu ketika dicek di kantor BPN.

Baca Juga: Kerahkan 5 Bus, Warga RT 10 Dukuhsari Kidul Asyik Rekreasi Gratis ke Sumber Maron Malang

"Banyak juga yang bisa menunjukkan nomor berkas permohonan, tetapi ternyata nomor berkasnya palsu. Maka dari itu harus benar-benar dicek nomornya. Jika nama pemohon cocok dengan nomor berkasnya berarti asli. Kalau tidak ya berarti abal-abal," imbuhnya.

Saat Surabaya Pagi bertanya kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus izin, dan mungkin atau tidak jika hanya membutuhkan sehari untuk mengurus izin, staf BPN mengatakan dengan pasti jika tidak mungkin bisa sehari jadi karena banyaknya jumlah pemohon.

"Kok sakti sekali bisa sehari jadi? Kita bisa lihat bersama segini banyaknya lho yang ngurus berkas disini. Semua itu pemohon. Tidak mungkin kalau bisa sehari jadi," tegasnya.tim

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU