Capai Rp 2,7 M Retribusi Pasar Di Gresik Alami Kebocoran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Des 2019 16:14 WIB

Capai Rp 2,7 M Retribusi Pasar Di Gresik Alami Kebocoran

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Selama hampir 6 tahun lamanya, pendapatan retibusi dari pasar yang berada di Gresik mengalami kebocoran. Hal itu akhirnya di beberkan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik. Tak tanggung-tanggung, kebocoran retribusi mencapai Rp 2,7 miliar. Kondisi inilah yang akhirnya membuat mereka bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kios di Pasar Kota Gresik. Agus Budiono Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik mengatakan selama ini memang ada pembiaran terhadap pemilik kios yang menunggak pembayaran retribusi. Makanya, jumlah tunggakannya sangat besar. Jumlah Rp 2,7 miliar tersebut berasal dari potensi pelayanan pasar sebesar Rp 1,1 miliar dan piutang sebesar Rp 1,6 miliar, ujarnya. Besarnya kebocoran retribusi pasar akan menjadi perhatian utama Diskoperindag pada tahun 2020 mendatang. Mereka akan melakukan inventarisasi terhadap kios yang melakukan tunggakan. Kalau diperingatkan tidak juga membayar kami akan melakukan penyegelan kembali, terang dia. Selain menginventarisasi permasalahan pembayaran retribusi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan siapa yang menempati kios. Apakah memang penyewa asli atau tidak. Kalau bukan penyewa asli seharusnya ada pembaharuan izin. Kalau tidak maka yang bersangkutan tidak terdaftar di Diskoperindag dan dianggap illegal, tegasnya. Pihaknya menilai selama ini memang terjadi pembiaran terhadap jual beli kios. Padahal hal tersebut tidak boleh sesuai aturan. Ketegasan ini terpaksa diterapkan sebab pihak penyewa seakan tak peduli dengan pendapatan daearah. Mereka menganggap fasilitias yang diberikan itu menjadi hak milik, sehingga seenaknya, ungkapnya. Sebagai catatan, para pedagang pasar sesuai aturan harus membayar sejumlah retribusi. Yakni, retribusi penempatan pasar, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pendapatan denda retribusi jasa umum. Pada tahun 2019, untuk pendapatan dari sektor tersebut Diskoperindag ditarget sebesar Rp 4,2 miliar dan sudah terpenuhi sebesar Rp 4,4 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU