Cari Keadilan, Terdakwa Pembunuhan Anggota Fatayat NU Kediri ini Ajukan Ban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2019 08:46 WIB

Cari Keadilan, Terdakwa Pembunuhan Anggota Fatayat NU Kediri ini Ajukan Ban

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Terdakwa kasus pembunuhan anggota Fatayat NU di Kabupaten Kediri terus berusaha mencari keadilan. Usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, 14 tahun penjara, Sugeng Riyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Banding diajukan oleh Rudy. SH, selaku tim kuasa hukum terdakwa ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui PN Kabupaten Kediri. Menurutnya klienya tidak melakukan pembunuhan Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Kabupaten Kediri. Sebab saat peristiwa itu kliennya tengah bekerja di proyek pembangunan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. "Saat peristiwa terjadi, terdakwa ini di Gresik. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan dari perusahaan dimana dirinya bekerja," ujarnya usai mengajukan banding kemarin. Selain itu, lanjut Rudy, saat persidangan di PN Kabupaten Kediri ada ketidaksesuaian keterangan ahli dan fakta dilapangan terkait penggunaan alat untuk melumpuhkan korban saat itu. Ditambah terdakwa juga bingung ketika melakukan rekontruksi di rumah korban di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. "Kami menduga disini ada tekanan dan intimidasi terhadap terdakwa saat pemeriksaan dilakukan," imbuhnya. Sebelumnya, polisi sempat kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan Binti Nafiah, anggota Fatayat NU Kabupaten Kediri. Kasus ini pun terungkap setelah setahun penyelidikan kepolisian. Dalam kasus ini polisi menetapkan Sugeng Riyadi warga Dusun Pulosari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU